Oknum Guru Ponpes Cabul Dihukum 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

Selasa 08-03-2022,14:35 WIB
Editor : rappi darmawan

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung diketuai Tira Tirtona SH MHum akhirnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada terdakwa RP 19 Amar putusan dibacakan dalam persidangan virtual Selasa 8 2 siang Terdakwa RP yang merupakan oknum guru salah satu pondok pesantren di Kayuagung dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan bujuk rayu tipu muslihat atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul Hukuman untuk terdakwa RP ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Rila Febriana SH yakni selama delapan tahun denda Rp 2 Miliar dan subsider enam bulan kurungan Perbuatan terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 76 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Undang undang tersebut merupakan perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 kata hakim ketua dengan anggota dengan anggota Annisa Lestari SH dan Eva Rahmawati SH Terungkap perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17 00 Wib di ponpes Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan Dilakukan di dalam kamar pelaku Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes Usai dibacakan amar putusan terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung Candra Eka Septiawan SH mengatakan menerima dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Kami menerima putusan ini ketua ucapnya Dia menambahkan adapun alasan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa ini yaitu hukuman untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Sementara itu Jaksa Penuntut Umum JPU Rila Febriana SH menyampaikan pikir pikir nis nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait