nbsp SUMEKS CO PAGARALAM Merujuk Permenkum HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Program Asimilasi Rumah bagi Narapidana sejumlah warga binaan Lapas Kelas III Pagaralam menjalani sisa masa hukuman di rumah Hari ini ada 15 warga binaan yang cukup syarat menjalani asimilasi di rumah selanjutnya menyusul tiga orang Napi menunggu melewati tanggal setengah pidana di Maret 2022 ini ungkap Kepala Lapas Kelas III Pagaralam Jalaludin SH melalui Kasubsi Pembinaan A Rifqi Affandi SPsi MSi Selasa 8 3 Menurutnya warga binaan yang memenuhi syarat asimilasi sesuai dengan Permenkum HAM Mereka para Napi sudah menjalani 2 3 masa pidananya dan Anak yang 1 2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 ini terangnya Kendati bebas lebih cepat atau menjalani asimilasi di rumah pihak Lapas tetap mengingatkan agar tidak berulah selama menjalani program ini Ya kita tegaskan untuk tidak mengulangi tindak pidana kembali selama menjalani asimilasi di rumah Taat aturan dalam melaksanakan kewajiban selaku klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat tutur Rifqi Mengenai kasus pidana menjerat warga binaan yang mendapat asimilasi ini jawab Rifqi didominasi kasus Narkotika Sekitar 90 persen mereka yang mendapat asimilasi ini adalah narapidana narkotika Selebihnya penggelapan pencurian sama terjerat UU LaluLintas ucap Rifqi seraya mengingatkan jika kembali berulah dipastikan hukuman lebih berat menanti ald
15 WBP Lapas Kelas III Pagaralam Mendapat Asimilasi
Rabu 09-03-2022,15:21 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :