SUMEKS CO PALEMBANG Satu dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir atas nama terdakwa Imam Akbar terancam pidana 15 tahun penjara Terdakwa Imam Akbar yang merupakan oknum pendamping santri diganjar Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 82 ayat 1 2 dan 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo Pasal 65 KUHP Abdurrahman Ratibi penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa telah dituntut pidana selama 15 tahun penjara Diterangkannya hal yang memberatkan sebagaimana tuntutan JPU dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum pada Selasa 8 3 kemarin korban merupakan anak dibawah umur dan meresahkan masyarakat Serta perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban kata Abdurrahman Ratibi Rabu 9 3 Atas tuntutan itu ia mengaku pada persidangan Selasa pekan depan akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan pledoi secara tertulis dihadapan majelis hakim diketuai Dr Fahrein SH MHum Disampaikannya dalam pledoi yang disampaikan nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni bernama Junaidi ia membeberkan hingga saat ini belum dituntut pidana oleh JPU tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya tukasnya Diketahui dalam dakwaan JPU dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi pada Agustus 2020 hingga tahun 2021 lalu Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara dilakukan dengan merayu puluhan korban anak dibawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir Tidak hanya merayu kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut fdl
Pencabul Santri Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu 09-03-2022,15:44 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,22:36 WIB
Johan Manurung ke Peserta Magang Nasional: Jangan Cuma Selesaikan Tugas, Bangun Integritas
Selasa 11-08-2026,21:26 WIB
Innalillahi, Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, Polres OKU Selatan Buru Pelaku
Rabu 12-08-2026,06:45 WIB
3 HP Realme Tawarkan RAM Besar dan Memori Internal Lega, Salah Satunya Realme C85
Selasa 11-08-2026,22:07 WIB
Terobosan Menteri Hukum, Pegawai Kini Ikut Pilih Calon Kakanwil Lewat E-Voting
Rabu 12-08-2026,05:31 WIB
Sejumlah Fakta Kasus Polisi Dibegal, 3 Pelaku Ditangkap 2 Orang Ternyata Residivis, Satu Perempuan
Terkini
Rabu 12-08-2026,18:10 WIB
Jangan Sampai Kita Kalah Sama Api, Kapolres Muara Enim Ajak Semua Elemen Bersatu Cegah Karhutla
Rabu 12-08-2026,16:57 WIB
Dua Anggota DPRD Palembang Berinisial AOP dan MNT Diperiksa Penyidikan Korupsi Lampu Jalan
Rabu 12-08-2026,16:34 WIB
Karhutla di Kalimantan, Malaysia Terdampak Kabut Asap
Rabu 12-08-2026,16:33 WIB