SUMEKS CO PALEMBANG Satu dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir atas nama terdakwa Imam Akbar terancam pidana 15 tahun penjara Terdakwa Imam Akbar yang merupakan oknum pendamping santri diganjar Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 82 ayat 1 2 dan 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo Pasal 65 KUHP Abdurrahman Ratibi penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa telah dituntut pidana selama 15 tahun penjara Diterangkannya hal yang memberatkan sebagaimana tuntutan JPU dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum pada Selasa 8 3 kemarin korban merupakan anak dibawah umur dan meresahkan masyarakat Serta perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban kata Abdurrahman Ratibi Rabu 9 3 Atas tuntutan itu ia mengaku pada persidangan Selasa pekan depan akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan pledoi secara tertulis dihadapan majelis hakim diketuai Dr Fahrein SH MHum Disampaikannya dalam pledoi yang disampaikan nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni bernama Junaidi ia membeberkan hingga saat ini belum dituntut pidana oleh JPU tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya tukasnya Diketahui dalam dakwaan JPU dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi pada Agustus 2020 hingga tahun 2021 lalu Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara dilakukan dengan merayu puluhan korban anak dibawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir Tidak hanya merayu kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut fdl
Pencabul Santri Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu 09-03-2022,15:44 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,21:02 WIB
Vietnam vs Malaysia Jelang Perebutan Perunggu: Minh Hoang Siap Hadapi Harimau Malaya dalam Duel Sengit
Sabtu 03-10-2026,21:36 WIB
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dijual, Ini Harga dan Cara Belinya
Sabtu 03-10-2026,17:34 WIB
UIN Suka Kalahkan UGM Dalam Daftar Peringkat THE WUR 2027
Sabtu 03-10-2026,13:28 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 4–Habis)
Sabtu 03-10-2026,11:52 WIB
Harga Terbaru Toyota Avanza Oktober 2026, Cek Spesifikasi dan Fitur MPV Keluarga Andalan
Terkini
Minggu 04-10-2026,10:15 WIB
HP Vivo V30 dan Vivo Y36 Usung Kamera Canggih Beresolusi Tinggi Terbaik untuk Gaming
Minggu 04-10-2026,09:29 WIB
Ini Ternyata 6 Alasan Mengapa Motor Listrik Non-Jepang Mendominasi Pasar Indonesia
Minggu 04-10-2026,07:52 WIB
Kualitas Udara Musi 2 Tembus 903,6 µg/m³ Status Berbahaya, BMKG Imbau Kewaspadaan Tinggi di Sumatra
Minggu 04-10-2026,07:20 WIB
Fraksi PKS Se-Sumatera Selatan Dorong Perda Karhutlah, Palembang Jadi Sorotan Utama
Minggu 04-10-2026,07:12 WIB