BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah Memberatkan Masyarakat

Kamis 10-03-2022,15:31 WIB
Editor : rappi darmawan

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG BPJS Kesehatan mulai Maret ini resmi berlaku sebagai syarat permohonan peralihan hak tanah karena jual beli Tertuang dengan Surat Edaran Nomor HR 02 153 400 II 2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR 02 164 400 II 2022 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022 oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR BPN atas nama Menteri ATR Kepala BPN Menindaklanjuti perihal itu anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Jauhari mengungkapkan syarat yang diberlakukan oleh pemerintah tersebut memberatkan masyarakat dalam berurusan Syarat ini jelas memberatkan masyarakat membuat ribet dalam berurusan dan tidak ada hubungan BPJS kesehatan dengan jual beli tanah terang dia dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS kepada Sumeks Co Kamis 10 3 Dia menegaskan pemberlakuan syarat BPJS kesehatan dalam permohonan peralihan hak jual beli itu mempersulit masyarakat bukannya segala urusan masyarakat harus dipermudah Tetapi ini dipersulit Kami menolak kebijakan BPJS kesehatan dijadikan syarat dalam peralihan hak jual beli tanah ini sama dan senada dengan PKS pusat otomatis di kabupaten kota juga ya karena tidak relevan dan mempersulit masyarakat jelasnya Lanjutnya masyarakat banyak yang protes dengan diberlakukannya persyaratan BPJS ini dalam jual beli tanah Sebenarnya pemerintah jangan seperti ini Kami melihat melihat ini mempersulit masyarakat dan secara pribadi juga sangat tidak setuju karena tidak nyambung tandasnya nis

Tags :
Kategori :

Terkait