Polisi Tangkap Pria Bergamis yang Curi Speaker Masjid, Ternyata Spesialis Bobol Kotak Amal

Kamis 10-03-2022,17:33 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO Polisi meringkus pria bergamis yang membawa kabur speaker wireless dan menggasak uang kotak amal Masjid Assayidi di Jl Swadaya RT 49 003 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar AAL Palembang Tersangkanya Ivan Suhelmi alias Ivan 52 Warga Jl DI Panjaitan Lr Sinar Ladang Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami Rabu 9 3 siang di rumahnya Petugas mengamankan barang bukti speaker yang dicuri tersangka Ivan Selain melakukan aksi di wilayah hukum Polsek Sukarami tersangka juga pernah mencuri celengan masjid di Kecamatan Ilir Barat II dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp300 ribu Sudah tiga kali di masjid modus aku dengan pura pura salat Dua kali di Sukarami dan satu kali di Bukit Aku dapat uang sebanyak Rp1 3 juta tersangka Ivan saat rilis di Mapolsek Sukarami Kamis 10 3 Baca Juga Pria Bergamis Curi Speaker Wireless dan Uang Kotak Amal Masjid Hasil uang celengan masjid yang dicuri dipakai tersangka untuk bermain judi slot dan membeli minuman tuak Kalau speaker wireless yang aku curi terakhir viral itu rencananya buat dipakai sendiri itu yang terakhir akunya Tersangka Ivan mengaku selain masjid yang sepi dia juga menganggap lebih mudah mengambil uang celengan masjid menggunakan obeng dibanding di tempat lain Kalau baju jubah yang di dalam video aku curi juga dari dalam masjid Itu baju imam Speaker wireless yang aku curi aku bawa dengan motor pinjaman kawan ungkap tersangka Ivan yang memiliki dua orang istri dan tujuh anak ini Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno SH SIK MSi mengatakan tersangka diringkus saat sedang nongkrong di lorong depan rumahnya menenggak tuak Tersangka ini merupakan spesialis bobol kotak amal masjid Aksi yang terakhir sempat viral saat membawa kabur speaker tersangka memakai baju gamis yang ternyata baju itu juga dicurinya Hingga saat ini sudah ada tiga TKP yang diakuinya Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kata Kompol Budi Diketahui Seorang pria berpakaian gamis membawa kabur speaker wireless dan menggasak uang kotak amal dari Masjid Assayidi di Jl Swadaya RT 49 003 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar AAL Palembang Modus pria tersebut berpura pura menjadi jamaah pada Sabtu 26 2 lalu Videonya sempat viral dan tersebar di media sosial medsos karena terekam kamera CCTV Masjid Assayidi Dalam rekaman tampak jelas pelaku mengenakan baju gamis panjang dan mengenakan syal serta peci masuk ke dalam masjid dho

Tags :
Kategori :

Terkait