nbsp SUMEKS CO OGANILIR Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai Simpang Kilip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 46 095 721 3 Uang tersebut merupakan uang pengganti dari terpidana ZA Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi melalui Kasi Intelijen Iqram Syah Putra mengatakan pengembalian uang pengganti tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor 61 Pid Sus TPK 2021 PN Plg tanggal 16 Februari 2022 Penyerahan uang pengganti ini dilakukan terpidana melalui anak kandungnya Uang tersebut diiterima langsung oleh Jaksa Eksekutor Kejari kemudian diserahkan ke Bendahara Penerimaan untuk di setorkan ke kas negara terang Iqram kepada SUMEKS CO Jumat 11 3 Menurut Iqram terpidana ZA terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan menyatakan terdakwa ZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama Sebagaimana dalam dakwaan subsidair kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZA dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan serta menghukum terdakwa ZA untuk membayar uang pengganti kepada negara ety
Terpidana Tipikor Ruas Jalan Rantau Alai-Sp Kilip Serahkan Uang Pengganti ke Kejari
Jumat 11-03-2022,13:21 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :