SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019 majelis hakim Tipikor Palembang menghukum terdakwa Suhandy dengan pidana selama dua tahun dan empat bulan penjara Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar Selasa 15 3 dalam pertimbangan putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan tegas hakim ketua Yoserizal bacakan putusan Menurut pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp4 4 miliar kepada pejabat beberapa pejabat di Dinas PUPR Muba termasuk kepada Bupati Muba kala itu Diketahui juga dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator JC yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima Karena menurut majelis hakim dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama sehingga JC yang diajukan sebagaimana pledoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima kata Yoserizal Adapun petimbangan hal yang memberatkan masih kata Yoserizal bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya kata Yoserizal Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK RI dimana pada persidangan sebelumnya jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara Atas vonis tersebut terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir pikir hal senada juga dikatakan oleh JPU KPK RI dan diberikan waktu tujuh hari Una menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut Usai sidang JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengaku dalam putusan tersebut majelis hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU KPK Terkait dengan amar putusan ini nyatakan pikir pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding singkat Taufiq Terpisah Titis Rachmawati SH MH penasihat hukum terdakwa Suhandy akan berkonsultasi dahulu dengan terdakwa guna menunjukan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut fdl
Tok... Penyuap Bupati Muba Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Selasa 15-03-2022,15:13 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,18:22 WIB
Bikin Geger! Pacar Korban Diduga Terlibat Kematian Kakak-Adik di Banyuasin, Sempat Ikut Mencari Korban
Senin 07-09-2026,21:35 WIB
Oknum Dosen UMP Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Kampus Ikuti Proses Hukum
Selasa 08-09-2026,09:52 WIB
3 Cara Membuat Bibit Alpukat Melalui Biji, Mudah dan Praktis: Ini Panduan Lengkapnya
Selasa 08-09-2026,06:32 WIB
Samsung Galaxy A07s Rilis, Bawa Layar 90Hz dan Baterai 5.000 mAh
Senin 07-09-2026,19:18 WIB
IPU Berkurang, Raja Malaysia Cabut Penetapan Darurat Kabut Asap di Sarawak
Terkini
Selasa 08-09-2026,17:22 WIB
Kawal Terwujudnya Madrasah Ramah Anak dan Berkualitas, Kakanwil Kemenag Sumsel Minta Pokjawas Kerja Maksimal
Selasa 08-09-2026,17:12 WIB
Cuma HP Tombol tapi Bisa Jadi Power Bank, Nokia 300 Charge Bawa Baterai 3.700 mAh
Selasa 08-09-2026,16:50 WIB
Angkut 10 Ribu Liter Solar Secara Ilegal dari Muba ke Lampung, Dua Sopir Truk Dihukum 15 Bulan Penjara
Selasa 08-09-2026,16:40 WIB
2.000 Karya Anak Muda Warnai by.U Korea Kaja! Vol.3, “Dance of Dreams”
Selasa 08-09-2026,16:34 WIB