Buron 11 Tahun, Pembunuh Agus Dibekuk di Jakarta

Selasa 15-03-2022,16:18 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Setelah sempat melarikan diri selama 11 tahun Mgs Iqbal 34 warga Jl Letnan Mukmin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil berhasil diamankan Unit Opsnal Pidana Umum Pidum bersama Team Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di persembunyiannya di Jakarta Senin 14 3 sekitar pukul 22 00 WIB Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan penangkapan satu tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya Agus di Jl Radial Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang Senin 19 12 2011 sekitar pukul 06 00 WIB Saat itu menurut informasi yang kita dapatkan bahwa korban ini bertemu dengan pelaku di tempat kejadian perkara TKP kata Tri di ruang kerjanya Selasa 15 3 Kemudian ketika bertemu di TKP pelaku dan korban saling menatap mata karena tidak senang dan terjadi perselisihan paham Lalu korban Agus sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk pelaku namun tidak terkena dan terjatuh bersama pisaunya Tersangka berusaha mengambilnya dan langsung bergegas menusukkan pisau ke punggung belakang korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia Atas kejadian ini korban langsung dibawa ke rumah sakit bersama warga dan keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Ilir Barat IB I Palembang Sedangkan pelaku berusaha kabur Lanjut Tri setelah mendapat laporan anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya di Jakarta Senin 14 3 sekitar pukul 22 00 WIB Atas ulahnya juga pelaku dikenakan perkara 351 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan hukuman di atas lima tahun penjara Sementara tersangka Iqbal mengaku perbuatannya Ya kak usai kejadian saya langsung melarikan diri ke Jakarta lalu saat sedang makan dengan teman lalu datang polisi langsung menangkap tutupnya dey

Tags :
Kategori :

Terkait