SUMEKS CO PALEMBANG Salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh oknum dosen Unsri atas nama terdakwa Reza Ghasarma dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim PN Palembang Dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange serta peci putih ia dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH dalam sidang tertutup untuk umum guna mendengarkan keterangan lima saksi pelapor di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH Kamis 17 3 Diketahui terdakwa Reza Ghasarma merupakan oknum dosen sekaligus sebagai Kaprodi nonaktif di salah satu fakultas Unsri Dia dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi Reza Ghasarma ini pun dijerat oleh JPU Kejati Sumsel sebagamana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No 44 Tahun 2008 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Menurut penyidik pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai fdl
Reza Ghasarma Dihadirkan di Persidangan
Kamis 17-03-2022,12:53 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,20:53 WIB
Harga iPhone 15 Pro Max Anjlok Jelang iPhone Baru, Selisihnya Kini Bikin Banyak Orang Mulai Melirik
Jumat 19-06-2026,20:14 WIB
Kerjasama Indonesia-Korea Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di OKI
Jumat 19-06-2026,13:14 WIB
3 Keunggulan Tecno Spark 50 yang Membuatnya Lebih Menarik di Kelas Entry-Level
Jumat 19-06-2026,17:53 WIB
Kapolda Sumsel Terima Danlanud SMH Baru, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan
Jumat 19-06-2026,20:42 WIB
Olahraga Ringan Tanpa Alat di Rumah Bisa Bakar Kalori Tanpa ke Gym
Terkini
Sabtu 20-06-2026,12:28 WIB
Update Harga Emas Antam Terbaru: Turun Rp5.000, Simak Daftar Lengkap Pecahan 0,5 Gram hingga 1 Kg
Sabtu 20-06-2026,12:22 WIB
Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI 32 Tim Bertarung
Sabtu 20-06-2026,12:18 WIB
6 Zodiak Paling Beruntung Sore dan Malam Ini, Ada Peluang Rezeki hingga Kabar Baik
Sabtu 20-06-2026,12:08 WIB
Anak Buah Fredy Pratama Tiba di Indonesia, ini Perannya Dalam TPPU
Sabtu 20-06-2026,12:05 WIB