SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan lahan senilai Rp26 9 miliar yang dilakukan dua terdakwa bernama Sarimuda serta Margono Mangkunegoro terhadap korban Setiawan Ichlas terus bergulir Giliran penasihat hukum masing masing terdakwa membacakan nota pembelaan pledoi terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH Kamis 17 3 Tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda menyampaikan pada intinya tidak sependapat dengan tuntutan pidana kepada terdakwa Sarimuda yang dituntut JPU selama 1 5 tahun penjara Tim penasihat hukum Sarimuda menyatakan bahwa terdakwa tersebut sebagaimana fakta persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Kejati Sumsel Atau setidak tidaknya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan suatu unsur tindak pidana Baca Juga Sarimuda Dituntut Rendah Kuasa Hukum Pelapor Kecewa Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Sarimuda dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa kata salah satu penasihat hukum dari kantor hukum Sulastrianah SH MH saat membacakan pledoi Hal yang hampir sama juga diuraikan Edi Susilo SH tim penasihat hukum terdakwa Margono Mangkunegoro yang mana terdakwa kala JPU itu menuntut agar terdakwa Margono Mangkunegoro dapat dipidana selama tiga tahun penjara Usai mendengarkan pembacaan pledoi majelis hakim kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin 21 3 mendatang dengan agenda tanggapan JPU replik atas pledoi yang disampaikan oleh masing masing penasihat hukum terdakwa Diwawancarai usai sidang Edi Susilo SH secara singkat menjelaskan alasannya meminta agar kliennya terdakwa Margono Mangkunegoro dibebaskan dari tuntutan pidana yang menjeratnya Karena berdasarkan fakta yuridis di persidangan kami menilai unsur unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa melanggar Pasal 378 itu tidak terbukti sama sekali serta kami menilai jaksa telah salah dalam menerapkan pasal kata Edi Susilo Ia pun berharap terhadap pledoi yang disampaikan dalam persidangan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim PN Palembang Untuk diketahui kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober Desember 2019 lalu Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara Bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26 2 miliar ada satu persil tanah dengan SHM No 00035 Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24 887 m2 tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan Namun uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 9 miliar Fdl
Terdakwa Kasus Penipuan Sarimuda-Margono Minta Dibebaskan
Kamis 17-03-2022,20:31 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,08:32 WIB
5 Rekomendasi Motor Klasik Murah Desain Retro, Cocok Buat Mobilitas Harian Sekaligus Bernostalgia
Jumat 26-06-2026,11:49 WIB
Kapolri Mutasi-Rotasi 190 Kapolres, Kapolres Ogan Ilir-OKU Berganti
Jumat 26-06-2026,17:49 WIB
5 Rekomendasi Laptop Murah Berkualitas Cocok untuk Mahasiswa
Jumat 26-06-2026,11:27 WIB
BM Jadi Saksi, Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR Petambak Rp9,5 Miliar di Persidangan
Jumat 26-06-2026,04:12 WIB
6 Tips Ketika Kamu Punya Budget Rp4 Juta & Kepengen Beli HP Awet Jangka Panjang
Terkini
Jumat 26-06-2026,21:20 WIB
Bocah Putri Akhirnya Meninggal, Banyak Hirup Asap Saat Terjebak Kebakaran di 36 Ilir
Jumat 26-06-2026,20:56 WIB
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Haru Kapolrestabes Palembang Bertanding dengan Pecatur Difabel
Jumat 26-06-2026,20:38 WIB
Muhammad Ilham Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Karang Taruna Ogan Ilir
Jumat 26-06-2026,20:01 WIB
Habisi Teman Sendiri di Gandus, Pelaku Akhirnya Menyerah Setelah 10 Hari Hidup Dalam Pelarian
Jumat 26-06-2026,19:32 WIB