18 Offset Satwa Liar Rusak Dimusnahkan

Jumat 18-03-2022,17:53 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO Sebanyak 18 satwa dilindungi hasil offset awetan dari hasil penyidikan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kehutanan Dishut Sumsel Punti Kayu Jumat 18 3 Offset hewan itu diamankan dari hasil penyidikan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diserahkan pemiliknya secara sukarela kepada Balai KSDA Sumsel Diantara offset hewan dilindungi yang ikut dimusnahkan Harimau Sumatera Beruang Madu Macan Tutul dan Macan Dahan Pemusnahan dipimpin Direktur KKHSG DLHK RI Indra Exploitasia Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany dan Kadis Kehutanan Sumsel Panji Tjahjanto Pemusnahan dalam rangkaian Hari Bakti Rimbawan ke 39 Baca Juga Rusa Langka Terbesar di Indonesia Viral BKSDA Sumsel Telusuri di Banyuasin Pemusnahan ini upaya mengedukasi publik terkait upaya perlindungan satwa satwa liar yang dilindungi kata Direktur KKHSG DLHK RI Indra Exploitasia Tindak Pidana Kejahatan Satwa Liar ini kata Indra merupakan kejahatan terbesar setelah terorisme Untuk itu perlu disikapi dengan upaya pengendalian satwa satwa liar yang merupakan bagian dari keanekaragaman hayati Jika tidak diindahkan maka tidak akan ditolerir karena merusak sumber daya alam hayati dan akan dikenakan tindakan hukum katanya Hal serupa juga disampaikan Direktur Krimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK pihaknya tidak akan bisa bergerak sendiri dalam upaya penegakan hukum bidang kehutanan tapi butuh dukungan dari seluruh stakeholder Ada beberapa kasus tindak pidana satwa liar yang sebelumnya kami tangani telah kami serahkan ke Balai KSDA Dengan pemusnahan opset satwa liar ini bisa mengedukasi publik agar berkomitmen bersama untuk ikut melindungi ekosistem yang ada secara berkelanjutan ungkap mantan Kapolres Mura ini Sementara Kepala Balai KSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyampaikan 18 offset satwa liar yang dimusnahkan kali ini kondisinya sudah rusak Untuk opset yang masih bagus masih ada di kantor kami untuk dilakukan penelitian dari beberapa universitas yang mengajukan permohonan tapi belum dipenuhi terangnya Ke 18 offset satwa liar dan bagian tubuh satwa liar yang dimusnahkan diantaranya Harimau Sumatera Kepala Rusa Sambar dan Macan Tutul yang ketiganya hasil penyidikan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan Dan untuk 15 offsetan satwa yang diserahkan masyarakat selama kurun waktu 2018 2021 diantaranya Harimau Sumatera Beruang Madu Kepala Rusa Sambar Kepal Kambing Hutan Sumatera dan Macan Dahan dho

Tags :
Kategori :

Terkait