SUMEKS CO PALEMBANG Kepala Perwakilan Bank Indonesia BI Sumsel Erwin Soeriadimadja menghimbau masyarakat terus transaksi menggunakan rupiah sebagai cinta terhadap mata uang negara Hal ini sesuai Undang undang No 7 tahun 2011 bahwa rupiah merupakan simbol kedaulatan negara kata Erwin Soeriadimadja Sabtu 19 3 siang Dikatakannya sebagai warga negara harus menggunakan rupiah dalam bertransaksi di Indonesia termasuk di Bali Jika ada warga negara tertentu yang melanggar transaksi menggunakan rupiah transaksi menggunakan dollar seperti di Bali hal itu melanggar hukum Jika ada masyarakat yang bertransaksi menggunakan rupiah seperti dollar yang dulu pernah beredar di Bali dapat terkena sanksi pidana ujarnya Erwin menambahkan jika terdapat masyarakat yang dengan sengaja merusak rupiah akan kena sanksi pidana juga Setiap orang yang dengan sengaja merusak memotong menghancurkan dan mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan melanggar pasal pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah tukasnya mg01
BI Ajak Cintai Rupiah
Sabtu 19-03-2022,17:41 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,17:20 WIB
YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang, Klaim Ada Pelanggaran Berat
Kamis 27-08-2026,09:31 WIB
Vivo X500 Pro Max Andalkan Kamera Super Telefoto 200 MP, Bisa Zoom hingga 400mm
Kamis 27-08-2026,12:45 WIB
CEK Ini Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia vs Iran AVC 2026: Garuda Putri Selangkah Lagi ke Semifinal
Kamis 27-08-2026,12:00 WIB
4 HP Vivo Usung RAM Besar Multitasking dan Gaming Lancar
Terkini
Jumat 28-08-2026,09:18 WIB
Antisipasi Lonjakan ISPA, Dinkes OKI Distribusikan 32.200 Masker ke Pelayanan Kesehatan dan Publik
Jumat 28-08-2026,08:57 WIB
Sat Intelkam Polres OKI Data Identitas Debt Collector Lempuing
Jumat 28-08-2026,08:52 WIB
Gubernur Sumsel Minta Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan
Jumat 28-08-2026,07:44 WIB
Kelelahan, Ketua SC Muktamar ke-35 Dilarikan ke RSUD Jombang
Jumat 28-08-2026,07:31 WIB