SUMEKS CO PALEMBANG Kepala Perwakilan Bank Indonesia BI Sumsel Erwin Soeriadimadja menghimbau masyarakat terus transaksi menggunakan rupiah sebagai cinta terhadap mata uang negara Hal ini sesuai Undang undang No 7 tahun 2011 bahwa rupiah merupakan simbol kedaulatan negara kata Erwin Soeriadimadja Sabtu 19 3 siang Dikatakannya sebagai warga negara harus menggunakan rupiah dalam bertransaksi di Indonesia termasuk di Bali Jika ada warga negara tertentu yang melanggar transaksi menggunakan rupiah transaksi menggunakan dollar seperti di Bali hal itu melanggar hukum Jika ada masyarakat yang bertransaksi menggunakan rupiah seperti dollar yang dulu pernah beredar di Bali dapat terkena sanksi pidana ujarnya Erwin menambahkan jika terdapat masyarakat yang dengan sengaja merusak rupiah akan kena sanksi pidana juga Setiap orang yang dengan sengaja merusak memotong menghancurkan dan mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan melanggar pasal pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah tukasnya mg01
BI Ajak Cintai Rupiah
Sabtu 19-03-2022,17:41 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,08:47 WIB
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Simak Daftar Lengkap Harga Emas 28 Mei 2026
Kamis 28-05-2026,06:26 WIB
Ini Jadwal 3 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Singapore Open 2026
Kamis 28-05-2026,05:25 WIB
Pertama Kali Dalam Sejarah iPhone Naik ‘Gila-gilaan’, Anomali iPhone 17 Malah Lebih Tinggi Dari Harga Rilis
Kamis 28-05-2026,11:35 WIB
Spesifikasi Lengkap Redmi Note 15 5G, Ponsel dengan Snapdragon 6 Gen 3 dan Kamera 108MP
Terkini
Kamis 28-05-2026,22:08 WIB
Pelaku Ternyata Mantan Kekasih Korban, Heboh Penemuan Mayat Terbakar di Sungai Enim
Kamis 28-05-2026,21:05 WIB
H Edison: Tim Penilai Independen, Bupati Tidak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Lahan Flyover di Muara Enim
Kamis 28-05-2026,19:50 WIB