Kadisdik Tersangka, Bupati Mura Prihatin

Selasa 22-03-2022,14:57 WIB
Editor : rappi darmawan

nbsp SUMEKS CO MUSI RAWAS Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud ikut prihatin atas ditetapkannya Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Musi Rawas Irwan Evendi sebagai tersangka oleh Kejari Lubuklinggau Saya merasa prihatin dan bersedih Karena bagaimanpun juga beliau kepala dinas saya kata Hj Ratna Machmud Selasa 22 3 Baca Juga Kasisdik Mura Ditahan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dia mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait perkara tersebut Sebab menurutnya perkara tersebut pada anggaran 2019 yang saat itu dirinya belum Bupati Namun dia menginginkan perangkat daerah Dinas Pendidikan tetap berjalan sebagai mana mestinya Saya himbau agar seluruh ASN tetap bekerja profesional layani masyarakat Agar masyarakat merasa puas atas layanan ASN katanya Terkait jabatan Kadisdik dirinya menunggu surat resmi dari Kejaksaan Kita menunggu surat dari Kejaksaan baru nanti kita putuskan ungkapnya Senada yang disampaikan Kepala BKPSDM Musi Rawas David Pulung bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari dari Kejari Lubuklinggau terkait penetapan tersangka Kadisdik Kalau sudah ada suratnya nanti akan dinonaktifkan sementara Sesuai aturannya lansung akan ditunjuk pelaksana tugas Plt kata David Pulung saat dikomfirmasi Diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Musi Rawas Mura Irwan Evendi ditetapkan tersangka pada Senin 21 3 Terkait kasus dugaan korupsi Diklat Peningkatan Kepala Sekolah DPKS tahun anggaran 2019 Tak hanya Kadisdik yang merupakan pengguna anggaran kegitan Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau juga menetapkan dua tersangka lain Yakni R yang saat itu jadi PPTK kegiatan dan Rs yang saat itu admin kegitan Diklat Ketiga tersangka lansung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari untuk kepentingan lebih lanjut Dalam perkara ini kerugian negara berdasarkan hitungan BPKP Sumsel mencapai Rp 420 juta kata Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Pidsus Aantomo Senin 21 3 Yuriza juga menjelaskan penyidikan dilakukan sejak 2020 dan dituntaskan tahun ini Sebenarnya dalam kegiatan diklat tersebut menggunkan dua pola anggaran Pertama menggunakan APBD 2019 sebesar Rp 483 480 000 Dan juga dana sharing yang dikumpulkan dari 200an kepala sekolah Dari dana sharing terkumpul Rp 638 juta Terhadap ketiga tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun pungkasnya cj17

Tags :
Kategori :

Terkait