SUMEKS CO PALEMBANG Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti atau Naura 30 yang dijerat kasus penipuan investasi berkedok bisnis jual beli baju diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang dengan tuntutan pidana tiga tahun penjara JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH dalam sidang yang digelar Selasa 22 3 sore mengganjar terdakwa Naura pidana tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara tegas Sigit di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahren SH MHum Dikonfirmasi usia sidang pembacaan tuntutan JPU Sigit Subiantoro SH menjelaskan pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa Naura yakni perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian orang lain meresahkan masyarakat serta memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan Baca Juga Tertipu Puluhan Juta Selebgram Palembang Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi Dan yang paling penting dalam pertimbangan memberatkan yakni terdakwa adalah residivis karena pernah menjalani masa hukuman pidana jelas Sigit saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya Selasa 22 3 Sementara hal yang meringankan lanjut Sigit bahwa terdakwa Naura bersikap sopan selama persidangan Selanjutnya Minggu depan diagendakan pembacaan pembelaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Naura tukasnya Diketahui dalam dakwaan kejadian Bermula bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta Terdakwa juga mengiming imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai Fdl
Residivis, Selebgram Naura Terancam Pidana Nyaris Maksimal
Selasa 22-03-2022,19:12 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,11:23 WIB
Pemerintah Kembali Kucurkan Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Per Unit, Begini Cara Mendapatkannya
Rabu 13-05-2026,22:57 WIB
Dukung Akses Menuju Pelabuhan Palembang Baru, Hutama Karya Bakal Integrasikan dengan Jalan Tol
Rabu 13-05-2026,12:43 WIB
SBY Cup 2026 Resmi Dibuka, 8 Tim Voli Berkompetisi di Magelang
Rabu 13-05-2026,10:44 WIB
Harga emas Antam di Butik Logam Mulia (LM). Rabu 13 Mei 2026 ambruk usai meroket sehari sebelumnya.
Terkini
Kamis 14-05-2026,10:21 WIB
Warna Hoki Zodiak Hari Ini, 14 Mei 2026: Jalani Hari Lebih Percaya Diri & Penuh Keberuntungan
Kamis 14-05-2026,10:19 WIB
Dukung Budidaya Peternakan Kambing, Medco E&P Gelar Pembinaan di Desa Semangus Lama
Kamis 14-05-2026,10:16 WIB
Tiba di Beijing, Trump Disambut Xi Jin Ping dengan Seremoni Kenegaraan
Kamis 14-05-2026,10:15 WIB
Jaga Kekhusyukan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polres Ogan Ilir Lakukan Pengamanan di Sekolah Alkitab Lorok
Kamis 14-05-2026,10:10 WIB