SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa Junaidi oknum pengajar sekaligus salah satu terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Atas tuntutan pidana seumur hidup tersebut terdakwa Junaidi melalui penasihat hukum Abdurrahman Ratibi SH dari Posbakum PN Palembang meminta keringanan hukum pada majelis hakim PN Palembang Dalam pledoi yang kami sampaikan di persidangan pada intinya hanya meminta keringanan hukuman saja karena klien kami mengakui perbuatannya ungkap Abdurrahman Ratibi diwawancarai di ruang kerjanya Rabu 23 3 Dijelaskannya sebagaimana surat tuntutan pidana JPU bahwa terdakwa Junaidi terbukti melakukan tindak pidana asusila melanggar Pasal 82 ayat 1 2 dan 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo Pasal 65 KUHP Lebih lanjut dikatakannya pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni terdakwa selaku tenaga pendidik perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur Sementara pertimbangan hal yang meringankan menurut JPU tidak ada kata Abdurrahman Ratibi Untuk diketahui dalam perkara ini ada satu terdakwa lainnya yakni Imam Akbar yang telah dituntut terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 15 tahun penjara Diketahui dalam dakwaan JPU dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi pada Agustus 2020 hingga tahun 2021 Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara dilakukan dengan merayu puluhan korban anak di bawah umur yang merupakan santri disalah satu pondok pesantren di kabupaten Ogan Ilir Tidak hanya merayu kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut fdl
Guru Cabul Minta Keringanan Hukuman
Rabu 23-03-2022,14:26 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-10-2024,09:27 WIB
Ternyata Fenomena Jam Koma Pada Gen Z Bisa di Deteksi Melalui 5 Ciri ini, Apakah Anda Termasuk?
Minggu 20-10-2024,06:04 WIB
Fenomena Jam Koma Mulai Mewabah, Gen Z Harus Waspada Kalau Tidak Mau Rugi
Minggu 20-10-2024,06:34 WIB
Penjelasan Medis Dokter Gregory Budiman, Tanggapi Serangan Roh Jahat Bikin Peserta Tes CPNS Kaku Saat Ujian?
Minggu 20-10-2024,20:38 WIB
Deretan Saksi Pembunuhan Anggota LSM di Ogan Ilir yang Digarap Polisi, Operator Alat Berat Hingga Teman Korban
Minggu 20-10-2024,18:13 WIB
Sengit!, FC Bekasi City vs Sriwijaya FC, Skor 2-1 Diwarnai Dua Kartu Merah
Terkini
Senin 21-10-2024,02:14 WIB
Gerbong TNI Terus Bergerak, 63 Pati Dimutasi Termasuk Danrem 042/Gapu Kodam II/Swj
Minggu 20-10-2024,22:25 WIB
PDIP Masuk Kabinet Prabowo Kah? Begini Kata Puan Maharani!
Minggu 20-10-2024,20:54 WIB
Promo Alfamart Terbaru, Minimal Belanja Rp120.000 Dapatkan Diskon 40 Persen Khusus Es Krim Cornetto
Minggu 20-10-2024,20:51 WIB
Ditinggal ke Palembang Ruko di Jalintim Palembang-Betung Dibobol Maling, Emas Batangan Miliaran Rupiah Raib
Minggu 20-10-2024,20:50 WIB