Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Jalan Radial 11 Tahun Lalu

Kamis 24-03-2022,15:49 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO Kasus pembunuhan terhadap Dikky Agustria 32 yang terjadi pada tahun 2011 silam tepatnya pada 19 Desember 2011 di Jl HM Dani Effendi Radial Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang akhirnya terkuak Selama 11 tahun lamanya tersangka Mgs Iqbal 42 yang menghabisi nyawa korban Dikky menjadi DPO berhasil diringkus tim gabungan Unit Pidum Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing SH dan Unit Reskrim Polsek IB I dipimpin Iptu Apriansyah saat berada di sebuah kafe di Jl Radial Kasus pembunuhan ini direkontruksi ulang atau direka ulang oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek IB I Kamis 24 3 siang di halaman Mapolsek IB I Palembang Dari 13 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka diketahui korban meregang nyawa setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung sebanyak dua lubang Baca Juga Kasus Pembunuhan di Belakang Hotel Maqdis Direka Ulang Hingga saat ini polisi juga masih mengejar dua pelaku lain berinisial Is dan De yang ikut menghabisi nyawa korban lantaran motif hubungan asmara cinta segitiga dari salah seorang pelaku Rekontruksi diawali saat tersangka dan dua pelaku DPO berkumpul di depan Toko Pempek Pak Raden Jl Radial sehari sebelum kejadian tepatnya pada 18 Desember 2011 Saat bertemu tersangka De menceritakan dirinya tengah bermasalah dengan korban Lalu ketiganya dengan menumpang sepeda motor milik De mencari korban tersangka De membawa sajam jenis pedang Saat bertemu korban tersangka Is langsung terlibat cekcok mulut Kau dak kenal samo aku apo ujar tersangka Is kepada korban Korban langsung naik pitam dan mendorong tersangka Is lalu kabur Adegan selanjutnya saat kabur tersangka Iqbal mengejar korban sedangkan dua tersangka lain juga ikut mengejar korban yang kabur ke arah Kompleks Ilir Barat Permai Korban kemudian disergap tersangka Iqbal dan korban mengeluarkan sebilah pisau dan diarahkan ke tubuh tersangka Iqbal Adegan selanjutnya korban Iqbal berhasil merebut pisau korban dan langsung menghujamkan pisau tersebut ke belikat Korban tewas di TKP usai kejadian Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ucap Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan SP SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah Baca Juga Pembunuhan 5 Warga Sekaligus di Desa Bunglai Direka Ulang Tersangka Iqbal mengaku selama hampir 11 tahun lamanya buron dirinya kabur ke Jakarta bekerja sebagai penjaga parkir di kawasan Jakarta Selatan Sempat pindah ke Bangka karena menikah hingga punya anak yang kini berusia tujuh tahun aku tersangka Dirinya memutuskan pulang ke Palembang tersangka mengaku dirinya kangen dengan anak dan istrinya Kangen sama anak istri sudah empat bulan pulang ke Palembang Tidak tahunya ditangkap polisi karena kasus pembunuhan tutup Iqbal dho

Tags :
Kategori :

Terkait