Pelaku Jambret Hp Dibekuk

Kamis 24-03-2022,18:58 WIB
Editor : Admin

MUARA ENIM Team Puma Polsek Gelumbang berhasil mengamankan tersangka dalam tindak pidana dengan pemberatan Pelaku terbukti mencuri handphone Nokia 105 warna biru dan uang tunai Rp1 000 000 milik Yahani 51 Desa Midar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Pelaku Muhammad Yulianto alias Ulik 32 warga Dusun II Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang dibekuk Team Puma saat sedang barada dirumahnya Rabu 23 3 pukul 00 30 WIB Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Pelaku diamankan dirumahnya Pada waktu digrebek pelaku tidak dapat berbuat banyak dan mengakui semua perbuatannya kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK Kamis 24 3 Dijelaskannya aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di jalan Dusun Sungai Lontar Desa Midar Kecamatan Gelumbang Bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dari Desa Midar menuju Desa Karang Endah Dalam perjalan dari sebelah kiri dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit BG 6992 DAJ Tiba tiba pelaku langsung menarik dompet korban yang disimpan pada saku sebelah kiri korban Korban dalam keadaan panik dan tidak seimbang mengendaraai sepeda motornya tidak dapat mempertahankan dompetnya sehingga pelaku berhasil memgambil dompet korban dan langsung melarikan diri Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1 500 000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gelumbang Setelah menerima laporan korban Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH langsung dilakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa pelaku jambret terebut warga Desa Karang Endah Kemudian keberadaan pelaku pun diketahui sedang berada dirumahnya Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada didepan rumahnya tanpa perlawanan Pelaku mengakui perbuatanya bahwa benar telah melakukan jambret tas kecil dari saku celana korban yang berisikan 1 unit handphone uang sebesar Rp1juta dan beberapa lembar ATM dan lain lainnya katanya Barang bukti yang berhasil diamankan kata dia handphone Nokia 105 dan satu unit sepada motor Honda Revo Fit BG 6992 DAJ yang digunakan pelaku saat melakukan aksi ambret terhadap korban Pelak dikenakan pasal Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan penjara katanya ozi

Tags :
Kategori :

Terkait