nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Dinilai adanya kejanggalan berupa penggantian pasal Hendra Wijaya SH selaku kuasa hukum pelapor kasus dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya laporkan oknum jaksa Kejari Lahat ke Bidwas Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel Hendra Wijaya SH menceritakan mulanya kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilakukan oleh keluarga pelapor berisial AD yakni berinisial AL 54 RJ 52 dan SR 35 dengan Pasal 170 KUHP yang kemudian diproses kepolisian hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Lahat Namun dalam perjalanannya Jaksa kemudian mengeluarkan P19 dengan memberi petunjuk untuk mengganti pasal menjadi 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP selanjutnya dilakukan rekonstruksi dan pecah berkas perkara kata Hendra dikonfirmasi Minggu 27 3 Akan tetapi setelah petunjuk tersebut dilakukan oleh penyidik kepolisian Hendra mengungkapkan pihak jaksa tersebut mengembalikan berkas tersebut bahkan tanpa petunjuk P19 Melainkan menggunakan Berita Acara Kordinasi dan memberi arahan untuk kembali merubah pasal yang kini diarahkan menjadi Pasal 352 KUHP Jo Pasal 55 tentang penganiayaan Ringan atau tindak pidana ringan ungkapnya Dia menilai perubahan pasal dengan menggunakan Berita Acara Koordinasi tersebut sudah sangat bertentangan atau tidak sesuai dengan KUHAP Dikatakannya sebagaimana surat edaran Jaksa Agung hanya P19 saja yang resmi dipakai dan diperbolehkan namun faktanya mengapa jaksa tersebut masih menggunakan Berita Acara Koordinasi yang jelas menyalahi aturan Saya sudah laporkan oknum jaksa tersebut ke Kejaksaan Tinggi atas ulahnya yang saya duga ada kecurangan Selain itu suratnya juga saya laporkan ke Aswas asisten pengawas ujarnya Ia berharap kepada Kejati Sumsel khususnya pada bidang pengawasan jaksa untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan agar ada rasa keadilan terhadap proses hukum ini Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH saat dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat belum merespon terkait adanya laporan tersebut Fdl
Dinilai Janggal, Pengacara Laporkan Jaksa ke Bidwas Kejati Sumsel
Minggu 27-03-2022,14:38 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,18:32 WIB
Dua Terdakwa Kasus Pencurian Kelapa Sawit, PN Kayuagung Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah
Minggu 19-04-2026,06:56 WIB
Unik, Vivo Y31d Pro HP 4-5 Jutaan Tapi Bezel Dagu Lumayan Tebal, Andalan Baterai Badak Durability Lengkap
Minggu 19-04-2026,04:07 WIB
Review Pemakaian OPPO A6t Selama 3 Bulan, Oh Ternyata Diluar Ekspektasi Utamanya Sektor Kamera
Minggu 19-04-2026,08:52 WIB
Tren Smartphone Lipat Murah 2026: Dari Gaya Premium hingga Pilihan Hemat, Ini Deretan yang Layak Dibeli
Minggu 19-04-2026,05:07 WIB
Tablet 2 Jutaan Infinix XPad 30E Cocok Buat Belajar Anak SD, Tersedia Materi Belajar Fisika & Matematika
Terkini
Minggu 19-04-2026,22:17 WIB
Geger Piala AFF U-17 2026! Timnas Indonesia Pulang Lebih Cepat, Malaysia Justru Lolos, Cek Ini Klasemennya
Minggu 19-04-2026,21:32 WIB
Gubernur Sumsel Sebut Car Free Night Atmo Hadirkan Ruang Bahagia dan Aman bagi Warga Palembang
Minggu 19-04-2026,21:30 WIB
Informasi Warga Antarkan Polisi ke Pengedar Sabu Muda di Desa Lubuk Seberuk OKI, 4,13 Gram Disita
Minggu 19-04-2026,20:16 WIB
Kamar Narapidana di Lapas Pakjo Palembang Dirazia, Antisipasi Barang Terlarang Masuk Rutan
Minggu 19-04-2026,19:44 WIB