SUMEKS CO JAKARTA Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sudah menyadang status tersangka Namun Polisi menyebutkan akan ada tersangka baru menyusul Dea Dea OnlyFans ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi Kepastian tersangka baru itu diungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis Selasa 29 3 2022 Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya ungkapnya Sebab di dalam pasal yang menjerat Dea pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka Dalam waktu dekat sosok dimaksud akan dipanggil untuk diperiksa Hanya saja Auliansyah tak mengungkap kapan pastinya sosok bakal tersangka baru itu akan menjalani pemeriksaan Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa sambungnya Meski tak menyebut identitas sosok dimaksud merujuk pada pacar Dea Sebab Auliansyah mengatakan sudah mengantongi identitas lawan main Dea dalam video porno tersebut Nanti akan kami periksa sebagai saksi kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka tuturnya Berdasarkan pemeriksaan Dea sudah rajin memproduksi konten konten pornografi melalui OnlyFans sejak setahun lalu Dari konten konten pornografi tersebut gadis asal Malang Jawa Timur itu meraup keuntungan sampai puluhan juta rupiah Pengakuannya setahunan ini Untuk penghasilan dalam sebulan lebih kurang sampe Rp15 20 juta bebernya Sebelumnya Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf saat menyambangi Polda Metro Jaya Senin 28 3 2022 Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana mana kata Dea Dea pun memilih tutup mulut dan enggan berbicara terkait kasus Saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada sambungnya Tidak hanya itu Dea juga meminta agar didoakan oleh masyarakat Indonesia Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai ucap mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang itu Aas perbuatannya Dea dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ruh pojoksatu
Polisi Sebut Ada Tersangka Baru Susul Dea OnlyFans, Siapa Nih ?
Selasa 29-03-2022,13:30 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-10-2024,19:11 WIB
Buntut Ambon Vs Palembang, Pesan Berantai WA Grup Ambon Sweeping Plat Kendaraan Palembang-Lampung
Minggu 06-10-2024,09:55 WIB
Meski Konflik Antar Kelompok Ambon dan Palembang Mereda, Warganet Malah 'Perang' Dukungan
Minggu 06-10-2024,08:19 WIB
Ketua Umum Partai Besar Diduga Aniaya Istri Muda Hingga Masuk RS, Warganet Sebut Nama Bahlil, Benarkah?
Minggu 06-10-2024,09:32 WIB
Gegara Ratusan Ribu Paket Daviena Skincare Ditarik, Tanda-tanda Bangkrut Kian Nyata?
Minggu 06-10-2024,06:20 WIB
Sore Ini, Sriwijaya FC Vs Persikabo 1973, Suporter Rindu Kemenangan dan Berikut Line Up Terbaru
Terkini
Minggu 06-10-2024,23:07 WIB
2.116 Warga Binaan di Babel Terdaftar dalam DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024
Minggu 06-10-2024,23:01 WIB
Tim Ahli Kemenkumham Tinjau Madu Pelawan, Peluang Emas untuk Desa Namang
Minggu 06-10-2024,22:51 WIB
Peluang dan Tantangan Enos-Yudha dalam Menghadapi Pilkada OKU Timur 2024, Apa Kata Pengamat?
Minggu 06-10-2024,20:52 WIB
Anggota Presidium Musi Rawas Utara Dukung HDCU di Pilgub Sumsel 2024
Minggu 06-10-2024,20:52 WIB