SUMEKS CO JAKARTA Pengujian ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan Partai Ummat diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi MK Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MK Aswanto dalam Sidang Putusan perkara Nomor 74 PUUVIII 2020 bertanggal 14 Januari 2021 di Ruang Sidang Pleno MK Jalan MEdan Merdeka Barat Jakarta Pusat Selasa 29 3 Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74 PUU VIII 2020 tersebut di atas maka partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7 2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya jelas Aswanto Karena Partai Ummat selaku pemohon gugatan merupakan partai baru yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham maka Aswanto menegaskan bahwa Mahkamah menjadikan itu sebagai pertimbangan dalam putusannya yang teregistrasi sebagai Putusan Nomor 11 PUU XX 2022 Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum sebelumnya sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo imbuhnya menegaskan Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan demikian Aswanto Pada sidang pendahuluan yang lalu Partai Ummat selaku pemohon mendalilkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bukanlah open legal policy dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 6A ayat 5 UUD 1945 Menurut Pemohon Pasal 6A ayat 5 UUD 1945 merupakan delegasi yang mengamalkan hal hal terkait dengan teknis sementara ambang batas 20 bukan berbicara mengenai teknis dan malah menghambat terjadinya demokrasi yang fair dan kompetitif Sementara itu mengenai pengusungan hal tersebut seharusnya telah diatur secara limitatif dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 Oleh karena itu keberadaaan Pasal 222 UU Pemilu ini diyakini pemohon bukan merupakan open legal policy melainkan close legal policy Sehingga seharusnya pasal a quo dibatalkan oleh MK Sehingga pada petitumnya pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat rmol id
Gugatan Preshold Partai Ummat Ditolak Mahkamah Konstitusi
Rabu 30-03-2022,05:54 WIB
Editor : Admin07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,11:58 WIB
Bisa Jadi Mimpi Buruk Prancis, Ini Deretan Pemain Maroko Wajib Diwaspadai di Perempat Final Piala Dunia 2026
Senin 06-07-2026,10:09 WIB
Spesifikasi Lengkap Tecno Spark 50: HP Harga Rp 1 Jutaan Terbaru 2026
Senin 06-07-2026,09:37 WIB
Ada 5 HP Baru Meluncur Juli 2026 Salah Satunya Samsung Galaxy Z Fold 8 Series
Senin 06-07-2026,07:35 WIB
3 HP 5 Jutaan Allrounder Foto & Video Terbaik, Nomor 3 Bahkan Handphone Untuk Gaming
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Mencekam! Pemuda Bandung ini Diterkam Buaya Saat Tengah Malam Perbaiki Jukung
Terkini
Selasa 07-07-2026,06:17 WIB
Indonesia Dorong Reformasi Royalti Global, Menkum Supratman Dapat Dukungan WIPO
Selasa 07-07-2026,06:16 WIB
Warga Bandung Jadi Korban Keganasan Buaya Muara di Banyuasin
Selasa 07-07-2026,06:08 WIB
Apel Gabungan Kemenkum dan Kementerian HAM Babel, Johan Manurung Tekankan Disiplin serta Bijak Bermedia Sosial
Selasa 07-07-2026,05:34 WIB
Intervensi Kartu Merah, Jerman Kecam Trump
Selasa 07-07-2026,05:22 WIB