SUMEKS CO JAKARTA Pengujian ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan Partai Ummat diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi MK Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MK Aswanto dalam Sidang Putusan perkara Nomor 74 PUUVIII 2020 bertanggal 14 Januari 2021 di Ruang Sidang Pleno MK Jalan MEdan Merdeka Barat Jakarta Pusat Selasa 29 3 Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74 PUU VIII 2020 tersebut di atas maka partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7 2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya jelas Aswanto Karena Partai Ummat selaku pemohon gugatan merupakan partai baru yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham maka Aswanto menegaskan bahwa Mahkamah menjadikan itu sebagai pertimbangan dalam putusannya yang teregistrasi sebagai Putusan Nomor 11 PUU XX 2022 Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum sebelumnya sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo imbuhnya menegaskan Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan demikian Aswanto Pada sidang pendahuluan yang lalu Partai Ummat selaku pemohon mendalilkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bukanlah open legal policy dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 6A ayat 5 UUD 1945 Menurut Pemohon Pasal 6A ayat 5 UUD 1945 merupakan delegasi yang mengamalkan hal hal terkait dengan teknis sementara ambang batas 20 bukan berbicara mengenai teknis dan malah menghambat terjadinya demokrasi yang fair dan kompetitif Sementara itu mengenai pengusungan hal tersebut seharusnya telah diatur secara limitatif dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 Oleh karena itu keberadaaan Pasal 222 UU Pemilu ini diyakini pemohon bukan merupakan open legal policy melainkan close legal policy Sehingga seharusnya pasal a quo dibatalkan oleh MK Sehingga pada petitumnya pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat rmol id
Gugatan Preshold Partai Ummat Ditolak Mahkamah Konstitusi
Rabu 30-03-2022,05:54 WIB
Editor : Admin07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,13:29 WIB
5 Perawatan yang Dibutuhkan Alpukat Miki, Produksi Buah Optimal dan Berkualitas
Kamis 20-08-2026,11:17 WIB
Indomobil eMotor QT dan QT Pro, Skuter Listrik Futuristik, Desain Modern dan Fitur Lengkap
Kamis 20-08-2026,15:04 WIB
Praktisi Hukum Sarankan Kejari Palembang Periksa Banggar dan Geledah Kantor DPRD dalam Kasus Lampu Jalan
Kamis 20-08-2026,12:53 WIB
7 Rekomendasi Raket Bulutangkis untuk Pemula, Ringan dan Nyaman Digunakan
Kamis 20-08-2026,12:32 WIB
Cegah Stres Kerja Polisi, Biro SDM Polda Sumsel Gelar Psychology Immunity untuk Personel Bidhumas
Terkini
Jumat 21-08-2026,10:45 WIB
Honda Genio 110 Tawarkan Skutik Ringkas dan Irit, Ini Keunggulannya untuk Mobilitas Harian
Jumat 21-08-2026,10:28 WIB
Heboh di Media Sosial, Artis EJR dan Penyanyi NB Disebut dalam Pengakuan Dugaan Pelecehan
Jumat 21-08-2026,10:20 WIB
6 Motor Listrik Harga Rp 5 Jutaan, Jarak Tempuh Jauh Kantong Tetap Aman
Jumat 21-08-2026,10:00 WIB
Banjir Promo TikTok Shop! Begini Cara Maksimalkan Kupon Cashback Borong Perlengkapan Rumah Tangga
Jumat 21-08-2026,09:51 WIB