SUMEKS CO PALEMBANG Terancam enam tahun penjara terdakwa Aditya Rol Azmi oknum dosen FKIP Unsri yang terjerat kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi meminta keringanan hukuman Hal itu disampaikan langsung oleh terdakwa yang dihadirkan secara visual melalui penasihat hukum H Darmawan SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri PN Palembang Kamis 31 3 dengan agenda pembelaan pledoi atas tuntutan enam tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel Diwawancarai usai sidang H Darmawan SH MH mengatakan yang pada intinya meminta agar majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH agar terdakwa Aditya Rol Azmi dihukum seringan ringannya Karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung peristiwa itu terjadi kata Darmawan Selain itu lanjut mantan ketua DPRD Palembang ini menjelaskan bahwa peristiwa tersebut memang benar adanya dan diakui oleh terdakwa serta menyesali perbuatannya Menurutnya permasalahan hukum yang menjerat terdakwa sejatinya muncul secara spontanitas saja bukan terjadi karena kepribadian terdakwa yang buruk Dan itu dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta tidak ada unsur paksaan Saksi saksi yang dihadirkan di persidangan sebagian besar merupakan mantan anak didiknya mengatakan puluhan kali bimbingan di laboratorium tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral ungkap Darmawan Untuk itu ia berharap pledoi yang disampaikan secara tertulis tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam pertimbangan untuk meringankan hukuman dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Diketahui sebelumnya terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila dan di tuntut dengan pidana selama enam tahun penjara Sekadar mengingatkan pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban fdl
Sampaikan Pledoi, Dosen Cabul Minta Keringanan Hukuman
Kamis 31-03-2022,11:12 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,10:13 WIB
Ramalan Zodiak 7 April 2026: Aries dan Taurus Hadapi Perubahan Besar Hari Ini
Selasa 07-04-2026,05:31 WIB
5 Motor Paling Laris di Indonesia, Nomor 1 Total Penjualan Satu Tahun Lebih Dari 1,6 Juta Unit
Selasa 07-04-2026,06:57 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Karimun Estilo Mobil Bekas Tampil Apa Adanya, Waspada Sparepart Harus Beli Dari India
Selasa 07-04-2026,04:04 WIB
Mana Ada HP Rp6 Juta Chipsetnya Setara Handphone Rp20 Jutaan, Kecuali POCO X8 Pro Max
Selasa 07-04-2026,08:46 WIB
Ratu Dewa Minta Pejabat Baru Langsung Turun ke Lapangan, Usai Lantik Kepala Dinas dan Direksi Perumda
Terkini
Selasa 07-04-2026,23:34 WIB
Kemenkum Babel Ajak Pemda Dukung Peresmian Posbankum Nasional
Selasa 07-04-2026,23:33 WIB
Warga di Palembang Kaget Mobil Miliknya Hilang Diparkir Sebelah Rumah, Tengah Malam Masih Ada
Selasa 07-04-2026,23:32 WIB
Sedang Mencangkul Pondasi Bangunan Rumah, Tukang di Palembang Kaget Temukan Kerangka Tulang
Selasa 07-04-2026,23:09 WIB
Dua Ranperkada Bangka Dibahas, Kemenkum Babel Tekankan Kualitas Regulasi
Selasa 07-04-2026,22:59 WIB