Buron, Resedivis Kambuhan Dibekuk

Jumat 01-04-2022,19:51 WIB
Editor : Admin

MUARA ENIM Setelah hampir setahun menjadi buronan seorang resedivis Rizal 42 warga Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim berhasil dibekuk dirumah istrinya tanpa perlawanan Kamis 31 3 Sedangkan rekannya Slamet 37 warga Tobong Dusun 2 RT RW 002 010 Kelurahan Tanjung Muli Kecamatan Karang Moncol Kabupaten Purbalingga telah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Kemudian dua temannya lagi yakni HR 37 warga Barak Lestari Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dan SL 35 warga Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim menjadi buronan Kejadian pencurian kabel milik PT Bukit Asam tersebut terjadi pada tanggal 29 April tahun 2021 lalu di wilayah Tambang PTBA Banko Pit 2 Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Berawal security PTBA sedang melakukan patroli seperti biasanya kemudian ketika melintas dilokasi kejadian merek melihat dan menemukan adanya beberapa kabel yang terputus yaitu kabel 20 Kv 3 X 70 mm2 cu Couple TSU 1 ke TSU 7 Estimasi panjang kurang lebih 20 meter dan kabel 6 kv 3 X 70 mm2 outging TSU 06 Supply ke 3001 dan 3003 Estimasi panjang kurang lebih 20 meter yang diduga kabel tersebut dipotong dan dicuri orang yang belum diketahui identitasnya Akibat dari kejadian tersebut PTBA mengalami kerugian sekitat Rp100 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim SIK Jumat 1 4 Kemudian anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Slamet 37 dan sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim sedangkan dua rekannya masih buronan Kemudian tersangka Rizal adalah resedivis kasus pencurian yang baru keluar pada tahun 2000 Tersangka sudah menjadi buronan sejak tahun lalu Atas perbuatannya tersangk akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ozi

Tags :
Kategori :

Terkait