SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi PT Palembang kuatkan putusan pengadilan Tipikor Palembang terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Diketahui dalam petikan amar putusan banding Sabtu 2 3 majelis hakim banding PT Palembang DR Ahmad Yunus SH MH menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 44 Pid Sus TPK 2021 PN Plg Dengan demikian vonis pidana penjara kepada kedua terdakwa tetap sama yakni untuk Ahmad Nasuhi mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel diganjar 8 tahun penjara sementara untuk terdakwa Mukti Suliman tetap 7 tahun penjara Menanggapi vonis banding tersebut Redho Junaidi SH MH kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi mengatakan belum menerima salinan putusan resmi banding tersebut namun ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan terdakwa Jika salinan putusan itu sudah kami dapat maka selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan klien untuk dicermati dipelajari dahulu putusan banding tersebut kata Redho dikonfirmasi Sabtu 2 4 Redho menilai putusan tersebut masih terlalu berat meskipun itu sudah separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel yang kala itu menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara Karena menurutnya sebagaimana fakta dipersidangan yang dipermasalahkan hanya karena domisili yayasan sedangkan dalam fakta persidangan domisili yayasan sebelum Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD ditandatangani itu berlokasi di Palembang Selama ini kan diasumsikan pihak penerima hibah itu pada saat tanda tangan NPHD itu domisilinya bukan di Palembang jelas itu salah besar ujarnya Hal itu lanjut Redho sesuai dengan bukti akan ia perlihatkan yaknk bukti akte yang terdaftar di Kemenkumham yang tidak mungkin bisa dimanipulasi oleh siapapun Lebih jauh dikatakannya dalam perkara ini ia menilai pihak jaksa tidak pernah untuk melakukan pengecekan data data langsung di Kemenkum dan HAM dan dibuat seolah olah dikaburkan Kami menduga dalam perkara ini seperti titipan ada hal yang semestinya harus digali namun nyatanya tidak dilakukan tukasnya Untuk diketahui terdakwa Ahmad Nasuhi serta Mukti Sulaiman dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana masing masing selama 8 dan 7 tahun penjara Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP fdl
PT Kuatkan Putusan Terdakwa Mukti Sulaiman-Ahmad Nasuhi
Sabtu 02-04-2022,14:09 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,12:32 WIB
CEK Daftar Biaya Perjalanan Haji 2026 per Embarkasi, Aceh Termurah Surabaya Termahal, Embarkasi Palembang?
Kamis 09-04-2026,13:32 WIB
Giliran Kantor KSOP Palembang Digeledah Kejati Sumsel, Sita Uang hingga Barang Bukti Elektronik
Kamis 09-04-2026,15:30 WIB
Samsung Galaxy A57 5G Jadi Andalan Baru Samsung di Segmen Midrange
Kamis 09-04-2026,11:02 WIB
Infinix Spill Desain Note 60 Pro Jelang Peluncuran 13 April 2026, Berikut Bocorannya!
Kamis 09-04-2026,14:06 WIB
Jangan Salah Beli! Panduan Lengkap Cek Baterai dan Dinamo Motor Listrik Bekas Sebelum Deal
Terkini
Jumat 10-04-2026,10:25 WIB
Truk Fuso Tabrak Rumah dan Timpa Mobil di Jalintim Desa Serinanti OKI
Jumat 10-04-2026,10:03 WIB
5 Latihan Otot Lengan yang Bisa Dilakukan di Rumah Sebelum Mandi Pagi
Jumat 10-04-2026,09:38 WIB
Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Jaringan Narkoba Bersenjata, Dua Tersangka Dibekuk dalam Dua Hari
Jumat 10-04-2026,09:13 WIB
Tabrakan Dua Truk Batu Bara di Muratara, Satu Sopir Tewas Terbakar, Lainya Luka-luka
Jumat 10-04-2026,08:51 WIB