SUMEKS CO Pengacara Farhat Abbas menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepada Olivia Nathania atas kasus penipuan dengan iming iming calon pegawai negeri sipil CPNS Sebagai mantan ayah sambung Farhat Abbas menilai hukuman yang diterima Olivia Nathania sudah ringan Itu hukuman paling ringan ujar Farhat Abbas di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan Sabtu 2 4 Dia bahkan membandingkan hukuman yang diterima oleh putri Nia Daniaty itu dengan kasus temannya yang juga terjerat kasus penipuan Teman saya yang dua tahun itu merugikan Rp 300 juta tetapi kalau hakim memutuskan Olivia dihukum tiga tahun enggak usah panik kata Farhat Abbas Dia pun menyarankan agar Oi sapaan Olivia Nathania untuk tidak melakukan banding Semestinya pihak Oi maupun masyarakat mengambil hikmah dari peristiwa ini karena dapat mengindari korupsi untuk masuk menjadi PNS Negara kita diselamatkan dari orang orang korupsi yang ingin jadi PNS kata Farhat Abbas Namun mantan suami Nia Daniaty itu menegaskan pernyataannya ini bukan karena dirinya berpihak kepada Olivia Nathania Sebaliknya dia justru ingin permasalahan ini menjadi contoh untuk masyarakat Saya enggak ada bela Oi bela korban tetapi saya menyampaikan persoalan tipu menipu ini ada terus ucap Farhat Abbas Sebelumnya Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara terkait kasus iming iming CPNS Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang sebelumnya menetapkan hukuman 3 5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan mcr7 jpnn
Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Ini Komentar Farhat Abbas
Minggu 03-04-2022,17:33 WIB
Editor : Admin 01
Kategori :