SUMEKS CO BANDUNG Herry Wirawan yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan menjadi mayat hidup Sebab majelis Hakim Pengadilan Tinggi PT Bandung mengabulkan vonis hukuman mati Herry Wirawan Gubernur Jawa Barat Jabar Ridwan Kamil menilai putusan itu memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini Saya kira dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya korban masif Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung Senin 4 4 Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini Mudah mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini Harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini kata dia Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi PT Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri PN Bandung yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati kata Herri Swantoro di Bandung Jawa Barat Senin Dalam putusan itu hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat 3 KUHAP jis Ayat 4 KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat 1 jis Ayat 2 KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP PP Nomor 27 Tahun 1983 Kemudian Pasal 81 Ayat 1 Ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan Selain vonis mati Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih Vonis itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku kata hakim antara dom jpnn
Ridwan Kamil Dukung PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Senin 04-04-2022,16:27 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :