SUMEKS CO MUSI RAWAS Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang buronan kasus perampokan sadis menggunakan senjata api senpi dan pisau kepada korbannya Yoyon Saputra 24 warga Dusun 4 Sri Kemuning Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap Tim Landak saat menjelang berbuka puasa Senin 4 4 sore Tersangka Yoyon bakal menjalani hukuman di sel tahanan saat lebaran Idulfitri tahun ini caption id attachment 320267 align aligncenter width 518 Tersangka Yoyon Foto istimewa caption Yoyon ditangkap Tim Landak dipimpin Ipda Niko saat tersangka akan melintasi jalan poros antara Sukadana dan Dusun Padang Lalang saat mengendarai sepeda motor Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan Yoyon adalah buronan dalam kasus perampokan Baca Juga Jadi Pelaku Begal Warga Palembang Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin AKP Dedi mengungkapkan aksi perampokan terjadi pada Sabtu 14 November 2020 sekira pukul 15 20 WIB lalu Saat kejadian korban Erni Sumartin 24 melintas di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Tersangka Yoyon bersama rekannya langsung memepet motor korban dari arah belakang Kemudian mereka langsung mencabut kunci motor korban sambil mengacungkan senpi dan senjata tajam jenis pisau Setelah kunci motor korban berhasil dicabut oleh tersangka korban terjatuh dan terluka pada bagian kaki kiri dan saat itu korban sambil menjerit meminta pertolongan Korban harus mengiklaskan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 6202 GAA Lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwodadi agar diproses dengan hukum yang berlaku Setelah dua tahun buron tersangka diketahui keberadaannya Ia akhirnya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Saat ini kita masih kembangkan kasusnya terang Kasat Reskrim linggaupos co id
Todongkan Senpi ke Korban, Buronan Kasus Perampokan Ini Lebaran di Sel Tahanan
Selasa 05-04-2022,22:20 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :