SUMEKS CO LAHAT Enam unit motor yang melakukan aksi balapan liar bali di Jalam Lintas Lahat Pagaralam tepatnya di Desa Air Dingin Lama Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat dijaring aparat Polsek Kota Agung Selasa 5 4 sore Pembubaran aksi balapan liar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Agung AKP Hendrinadi SH MH bersama 10 anggotanya Adapun sepeda motor yang diamankan tersebut antara lain motor V Ixion nopol BG 3095 WF V Ixion nopol BG 5820 WG V Ixion BG 6940 LO Sonic BG 3144 EAH Honda Beat BG 3560 EAB dan sepeda motor Karisma tanpa nopol Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S Ik melalui Kapolsek Kota Agung AKP Hendrinadi menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Kota Agung dan Kecamatan Tanjung Tebat yang punya anak laki laki agar melarang mengadakan balap liar karena kegiatan tersebut berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain Apabila tertangkap akan dijerat pasal 115 huruf B dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta dan Pasal 297 UU No 22 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan kata Hendrinadi gti
Belum Balapan Sudah Terjaring
Rabu 06-04-2022,09:19 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :