SUMEKS CO JAKARTA Saat semua orang setuju dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati justru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM membela yang bersangkutan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak setuju terhadap vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santri di Bandung Herry Wirawan Menurut Ahmad Taufan Damanik banyak negara telah menghapuskan vonis hukuman mati Sehingga dia berharap vonis hukuman mati dihapuskan di Indonesia Kami selalu ingin mengingatkan pada penegak hukum terutama hakim kasasi yang mungkin saja ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya Kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan hanya tinggal beberapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati termasuk Indonesia ujar Taufan kepada wartawan Rabu 6 4 Taufan menuturkan dirinya bukan tidak peduli terhadap keadilan bagi para korban Herry Wirawan Namun ada cara lain untuk menghukum Herry Wirawan ketimbang menjatuhkan vonis hukuman mati Komnas HAM tentu saja sangat berempati pada korban Korban adalah pihak yang utama untuk diperhatikan karena itu kami juga sangat kuat mendorong agar ada proses restitusi rehabilitasi dan perhatian yang lebih serius dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus lainnya kepada korban katanya Taufan mengungkapkan tidak ada hubungannya pemberian hukuman mati tersebut akan memberikan efek jera bagi para masyarakat yang ingin melakukan perbuatan pelanggaran hukum Kalau kita lihat kajian kajian terkait dengan penerapan hukuman mati tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana Baik tindak pidana kekerasan seksual terorisme atau narkoba dan lainnya ungkapnya Diketahui Herry Wirawan predator pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung mendapat vonis mati dari Pengadilan Tinggi PT Bandung Tidak hanya mendapat vonis mati aset dan harta Herry juga dirampas negara untuk kepentingan para korban Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herry Swantoro menjelaskan bahwa perampasan harta dan aset tersebut dilakukan untuk bisa memenuhi biaya pendidikan dan hidup anak korban hingga mereka kelak dewasa nanti Merampas harta kekayaan aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda kata hakim Herry Swantoro Harta dan aset Herry Wirawan itu nantinya akan dilelang Hasil lelang akan diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi bayinya hingga mereka dewasa atau menikah ujar hakim Selain vonis mati Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih Vonis itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban jawapos com dom
Divonis Mati, Ketua Komnas HAM Bela Herry Wirawan
Rabu 06-04-2022,10:30 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,04:06 WIB
Lima Poin Menarik POCO F9 Ultra: Bawa Spesifikasi Kelas Flagship, Gaming & Multitasking
Kamis 05-11-2026,18:31 WIB
Benih Sawit Unggul Bisa Hasilkan 10 Ton CPO per Hektare, Pekebun Wajib Tahu Ciri-cirinya
Kamis 05-11-2026,21:54 WIB
Yusril Ihza Mahendra Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Ar-Raniry, Ini Kontribusinya untuk Hukum Islam
Jumat 06-11-2026,05:42 WIB
Liga Europa - Lenny Joseph Permalukan Milan di Kandang, Kalah 0-2 dari Ferencvaros
Jumat 06-11-2026,09:37 WIB
Hujan Ringan Diprakirakan Terjadi di 14 Daerah Sumsel, Bagaimana Cuaca Palembang, Lahat dan Pagar Alam?
Terkini
Jumat 06-11-2026,17:50 WIB
BUAS, SUV Mewah BYD Ini Punya Tenaga 1.194 HP, Denza N9 Siap Tantang Range Rover!
Jumat 06-11-2026,17:26 WIB
Mahasiswa Ini Mau Saja Diajak 2 Pria untuk Diantar Pulang, Padahal Sebelumnya Sempat Dimintai Uang
Jumat 06-11-2026,17:15 WIB
Pelindo Regional 2 Palembang Perkuat Sinergi Kelembagaan melalui Kunjungan Kapoksi Komisi VII DPR RI
Jumat 06-11-2026,17:01 WIB
Masuk Grup Neraka, Piala Asia 2027 Mendadak Ditunda, Kok Timnas Indonesia Malah Diuntungkan?
Jumat 06-11-2026,16:44 WIB