nbsp SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menahan tiga komisioner dan dua staf Bawaslu Muratara Kamis 7 4 Penahanan usai penetapkan kelimanya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 9 2 Miliar Baca Juga Komisioner Bawaslu Muratara Sedih Kasus Kwitansi Fiktif Mencuat Dana Hibah Bawaslu Penyidik Garap Komisioner Tiga komisioner adalah MW Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa MA Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga PL Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Selanjutnya SZ Bendahara Bawaslu Muratara dan KR staf Bendahara Bawaslu Muratara Kelimanya datang ke Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 10 00 WIB langsung menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau Sekitar pukul 13 30 WIB kelimanya ditetapkan sebagai tersangka Kemudian pukul 14 30 WIB kelimanya digiring keluar Kejari Lubuklinggau mengenakan rompi menuju mobil tahanan untuk dibawa Lapas Lubuklinggau Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chadir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan kelimanya adalah tersangka kasus dugaan penyimpanan dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Kelimanya kami titipkan di Lapas Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan jelas Kasi Pidsus Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Kelimanya dijelaskan Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Diketahui lima tersangka hadir memenuhi panggilan kedua Setelah mangkir pada panggilan pertama Senin 4 4 lalu Sebenarnya ada delapan orang yang dipanggil namun ada tiga yang tidak memenuhi panggilan Mereka adalah Koordinator Sekretariat Koorsek Bawaslu Muratara Ketiga orang ini masih bersetus saksi Yang tidak hadir rencana akan dipanggil ulang Senin 11 4 Harapan saya dari penyidik kepada ketiga Koorsek Bawaslu agar kooperatif memenuhi panggilan ketiga katanya Dia mengatakan penyidik akan melakukan jemput paksa kepada tiga saksi yang mangkir Kalau panggilan ketika tidak ada kemungkinan kita jemput paksa katanya cj17 nbsp
Kejari Lubuklinggau Tahan Komisioner Bawaslu Muratara
Kamis 07-04-2022,17:30 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,10:00 WIB
Cara Membedakan Alpukat Mentega Terbaik, Dagingnya Pulen dan Tidak Ada Serat
Senin 10-08-2026,08:19 WIB
SEA V Cup 2026 Leg Kedua Berakhir Pahit, Timnas Voli Putri Indonesia Tumbangkan Vietnam tapi Ranking Turun
Senin 10-08-2026,09:28 WIB
10 Rekomendasi Smartwatch Terbaru 2026, Murah tapi Canggih sangat Cocok untuk Rayakan 17 Agustusan
Senin 10-08-2026,12:03 WIB
Cara Menanam Nanas Madu di Pot Galon Bekas atau Polybag
Senin 10-08-2026,15:50 WIB
Cara Perawatan Mudah, Ini 7 Varietas Alpukat Cocok Ditanam Di Pekarangan
Terkini
Selasa 11-08-2026,07:04 WIB
Mengapa Suzuki V-Strom 250 Tidak Pakai Radiator, Ternyata Oil Cooler Lebih Oke Jauh dari Kerumitan
Selasa 11-08-2026,07:02 WIB
Prabowo Ajukan Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS
Selasa 11-08-2026,06:31 WIB
Cucurella Bangga Bergabung dengan Real Madrid, ini Ungkapannya
Selasa 11-08-2026,05:39 WIB
Trump Ajukan Kompensasi Sebagai Syarat Perundingan dengan Iran
Selasa 11-08-2026,04:06 WIB