PPATK Sebut Harta Hasil Penipuan Indra Kenz Capai Ratusan Miliar

Jumat 08-04-2022,16:13 WIB
Editor : Admin06

SUMEKS CO Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menyebutkan harta yang dimiliki Indra Kenz lebih dari Rp 50 miliar Uang itu diduga berasal dari penipuan yang dilakuannya ke masyarakat Diketahui Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat platform trading binary option Binomo Dari PPATK tidak lebih besar dari itu Rp 50 miliar Red ujar Ivan di Channel YouTube Deddy Corbuzier dikutip Jumat 8 4 Ivan menuturkan dari data yang tercatat di PPATK harta yang dimiliki oleh crazy rich asal Medan Sumatera utara tersebut jumlahnya mencapai ratusan miliar Jadi kalau sekarang bicara jauh lebih besar dari itu bisa ratusan ratusan miliar katanya Ivan mengatakan harta Indra Kenz yang tercatat Rp 50 miliar adalah data lama yang diungkap oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri Namun sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai ratusan miliar Mungkin itu data periode sebelumnya ungkapnya Ivan menuturkan para affiliator trading binary option yang mendapatkan keuntungan besar dari hasil menipu hanyalah sebuah kesenangan sesaat Pasalnya jika ada pihak yang dirugikan terkait penipuan investai maka polisi akan bergerak mengusutnya Ya enak pada akhirnya kalau dari menipu bagaimana ya enak di depan enggak enak di belakang Karena uang panas membakar diri sendiri Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo dugaan judi online penyebaran hoaks penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun Penyidik Bareskrim Polri juga terus melakukan penyitaan aset aset milik Indra Kenz Sampai saat ini total aset yang telah disita sebesar Rp 50 miliar Beberapa aset yang telah disita adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla Kemudian dua bidang tanah di Deliserdang Sumatera Utara satu rumah di Medan aset Kripto dan rumah di kawasan Alam Sutera Tangerang jawapos com

Tags :
Kategori :

Terkait