SUMEKS CO PALEMBANG Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora RI Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan OKUS saling memberikan kesaksian di persidangan Tipikor Palembang yang di gelar pada Jumat 8 4 Tujuh terdakwa itu lima diantaranya mantan Kepala Desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKUS yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya dan Asroni Sementara dua terdakwa lainnya yakni Zainal Muhtadin selaku Camat serta Akmal Jailani selaku pihak ketiga yang merupakan tenaga Ahli di Kementerian Desa Kemendes Dari keterangan di persidangan dua terdakwa Zainal Muhatadin serta Akmal Jailani yang merupakan dua bersaudara diduga sengaja menjerumuskan lima terdakwa kades hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp600 jutaan lebih Selain itu sidang yang dipimpin majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH juga kembali menantang pihak Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKUS untuk memeriksa saksi Zainal Abidin serta pihak dari Kemenpora RI yang disinyalir ikut andil dalam perkara ini Saudara JPU saya menantang saudara agar dapat didalami keterlibatan lebih lanjut terhadap saksi Zainal Abidin serta sejumlah petinggi di Kemenpora RI karena dari keterangan saksi ada keterkaitan lebih lanjut diantara tujuh terdakwa ini kata Efrata Menanggapi hal itu Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH dikonfirmasi Sabtu 9 4 mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu karena perkara ini adalah hasil penyelidikan pihak kepolisian Polres OKUS Akan kami tanyakan kepada pihak Polres OKUS apakah sanggup atau tidak melaksanakan printah majelis hakim itu apabila tidak sanggup maka nanti akan kami tanya lagi kepada pimpinan petunjuknya seperti apa kata Wawan Disinggung terkait adanya sisa dana anggaran proyek senilai Rp950 juta yang mana digunakan oleh lima desa dengan nilai masing masing Rp190 juta untuk pembangunan lapangan sepakbola mini Wawan menjawab masih mendalami proses pemeriksaan dalam persidangan Menurutnya fakta persidangan dari awal memang terungkap lima kepala desa mengatakan pencairan dana tersebut diserahkan kepada terdakwa Zainal Muhtadin Tinggal sekarang terdakwa Zainal Muhtadin menerangkan apakah sisa dana itu dialirkan ke Akmal Jailani atau kepada saksi Zainal Abidin kita masih mempelajari itu tukasnya Diketahui dalam perkara tersebut dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta Atas perbuatannya para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl
Dana Hibah Kemenpora, Hakim Minta JPU Periksa Dua Bersaudara
Sabtu 09-04-2022,14:42 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,20:30 WIB
Deretan HP Bekas Flagship yang Masih Sangat Layak Dibeli, Bisa untuk Foto Lomba 17 Agustusan
Rabu 12-08-2026,21:18 WIB
Rekomedasi Terbaru 2026, Deretan HP AI yang Bikin Aktivitas Sehari-hari Jauh Lebih Simpel
Rabu 12-08-2026,18:10 WIB
Jangan Sampai Kita Kalah Sama Api, Kapolres Muara Enim Ajak Semua Elemen Bersatu Cegah Karhutla
Rabu 12-08-2026,19:59 WIB
Simak! Kebiasaan Sepele yang Dianggap Normal Ternyata Bisa Membuat Engsel Laptop Patah
Terkini
Kamis 13-08-2026,15:46 WIB
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi dan Optimasi Loss
Kamis 13-08-2026,15:38 WIB
Terdakwa Yunita Bongkar Jatah Fee Rp471 Juta Proyek Perkimtan Palembang, Hartono Kecipratan Rp283 Juta
Kamis 13-08-2026,15:31 WIB
Cegah Karhutla, Polres OKI Gandeng Warga Pedamaran dan Bantu Korban Kebakaran
Kamis 13-08-2026,15:24 WIB
Jembatan Merah Putih Resmi Dibuka, Kapolda Sumsel Bawa ‘Kado’ untuk 2.000 Warga Banyuasin
Kamis 13-08-2026,15:02 WIB