SUMEKS CO PALEMBANG Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora RI Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan OKUS saling memberikan kesaksian di persidangan Tipikor Palembang yang di gelar pada Jumat 8 4 Tujuh terdakwa itu lima diantaranya mantan Kepala Desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKUS yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya dan Asroni Sementara dua terdakwa lainnya yakni Zainal Muhtadin selaku Camat serta Akmal Jailani selaku pihak ketiga yang merupakan tenaga Ahli di Kementerian Desa Kemendes Dari keterangan di persidangan dua terdakwa Zainal Muhatadin serta Akmal Jailani yang merupakan dua bersaudara diduga sengaja menjerumuskan lima terdakwa kades hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp600 jutaan lebih Selain itu sidang yang dipimpin majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH juga kembali menantang pihak Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKUS untuk memeriksa saksi Zainal Abidin serta pihak dari Kemenpora RI yang disinyalir ikut andil dalam perkara ini Saudara JPU saya menantang saudara agar dapat didalami keterlibatan lebih lanjut terhadap saksi Zainal Abidin serta sejumlah petinggi di Kemenpora RI karena dari keterangan saksi ada keterkaitan lebih lanjut diantara tujuh terdakwa ini kata Efrata Menanggapi hal itu Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH dikonfirmasi Sabtu 9 4 mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu karena perkara ini adalah hasil penyelidikan pihak kepolisian Polres OKUS Akan kami tanyakan kepada pihak Polres OKUS apakah sanggup atau tidak melaksanakan printah majelis hakim itu apabila tidak sanggup maka nanti akan kami tanya lagi kepada pimpinan petunjuknya seperti apa kata Wawan Disinggung terkait adanya sisa dana anggaran proyek senilai Rp950 juta yang mana digunakan oleh lima desa dengan nilai masing masing Rp190 juta untuk pembangunan lapangan sepakbola mini Wawan menjawab masih mendalami proses pemeriksaan dalam persidangan Menurutnya fakta persidangan dari awal memang terungkap lima kepala desa mengatakan pencairan dana tersebut diserahkan kepada terdakwa Zainal Muhtadin Tinggal sekarang terdakwa Zainal Muhtadin menerangkan apakah sisa dana itu dialirkan ke Akmal Jailani atau kepada saksi Zainal Abidin kita masih mempelajari itu tukasnya Diketahui dalam perkara tersebut dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta Atas perbuatannya para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl
Dana Hibah Kemenpora, Hakim Minta JPU Periksa Dua Bersaudara
Sabtu 09-04-2022,14:42 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-09-2026,04:03 WIB
Perbandingan Motor TVS Callisto Lama vs The All New Callisto, Apa Saja Bedanya?
Sabtu 05-09-2026,06:30 WIB
Subhanallah... 9 Hari Terjebak Dalam Lumpur, 2 Warga Nepal Berhasil Dievakuasi dengan Selamat
Sabtu 05-09-2026,08:57 WIB
300 Petenis Meja Veteran Ikuti Cheng Hoo Cup 2 Surabaya International Table Tennis
Sabtu 05-09-2026,05:47 WIB
Liga Inggris 2026-2027 - Liverpool Permalukan Ipswich di Kandang, Isak Borong 2 Gol
Sabtu 05-09-2026,05:34 WIB
Tablet Kertas iFlytek AI Note 2 Tercatat di Guinness World Records Sebagai Perangkat e-Ink Tertipis di Dunia
Terkini
Sabtu 05-09-2026,23:22 WIB
Bak Adegan Film! Kejar-kejaran Polisi dan Terduga Pengedar Narkotika Berakhir di Persawahan OKU Timur
Sabtu 05-09-2026,21:49 WIB
400 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Ogan Ilir, Satres Narkoba Polres OI Lakukan Pendalaman Asal Barang
Sabtu 05-09-2026,20:36 WIB
Polres OKU Selatan Tanam 100 Kg Bibit Bawang Putih, Perkuat Ketahanan Pangan di Tanjung Kari
Sabtu 05-09-2026,20:32 WIB
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
Sabtu 05-09-2026,19:08 WIB