SUMEKS.CO, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel, amankan dua pasangan bukan suami istri dan delapan laki-laki serta 22 wanita yang tidak bisa menunjukan izin domisili tempat tinggal tetap di Palembang. Selain itu, Satpol PP Provinsi Sumsel juga mengamankan ratusan minuman alkohol (Mikol) dan minuman keras (Miras).
Sebanyak 110 personil gabungan Satpol PP Provinsi dan kota serta melibatkan TNI/Polri melakukan giat operasi penertiban selama Ramadan yang dilakukan dibeberapa kost dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Rabu (13/4) malam. Dalam razia tersebut, awal penelurusan dilakukan mulai dari Jl Dwikora kemudian mengarah Jl Demang Lebar Daun, Jl Basuki Rahmat, Jl R Soekamto dan diakhiri dikawasan Jl Rajawali Palembang.
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengungkapkan, razia yang dilakukan guna menciptakan keamanan Kota Palembang khususnya di tempat kost dan hiburan malam dari penyakit masyarakat selama Bulan Suci Ramadan. Selain itu, ada juga diantara mereka yang terjaring razia berasal dari luar kota tapi tidak memiliki keterangan domisili meskipun sudah tinggal berbulan-bulan di Kota Palembang
"Malam ini sekitar 35 orang kita bawa ke Kantor Satpol PP lantaran tidak memiliki identitas," katanya di hadapan awak media, Rabu (13/4) malam.
Mirisnya lagi, masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi meskipun sudah diimbau untuk tutup selama bulan suci ramadan ini. Dari tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa wanita yang tidak memiliki identitas. Ditempat lain, petugas gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel, Satpol PP Kota Palembang, SatpolPP Banyuasin serta instansi terkait, berhasil mengamankan 268 botol miras dan mikol dari berbagai merk yang semuanya tidak memiliki izin.
"Kami juga mengamankan 268 botol mikol dan miras yang tidak ada izin," bebernya.
Lebih lanjut Aris mengatakan, pihaknya akan mendata dan memberi arahan terhadap 35 orang yang di amankan. Sedangkan, untuk mikol dan miras yang diamankan, Aris menjelaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika terbukti barang tersebut tidak memiki izin.
"Mereka boleh pulang setelah didata, namun harus ada wali atau penjamin yang bertanggung jawab. Khusus mikol dan miras jika terbukti tidak ada izin maka akan kita musnahkan," tegasnya. (zer)