Komisioner KPK ini Kembali Dilaporkan ke Dewas, ini Kasusnya...

Kamis 14-04-2022,11:06 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO JAKARTA Kasus kembali menerpa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Lili Pintauli Siregar Jika sebelumnya Lili tersandung kasus berhubungan Wali Kota Tanjung Balai Sumut yang sedang terbelit kasus di KPK Kali ini Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK lantaran menerima gratifikasi berbentuk tiket nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika Nusa Tenggara Barat Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengaku prihatin dengan ulah Lili Pintauli Siregar Pasalnya sebelum kejadian ini Lili pernah mendapatkan sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK karena terbukti berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Ini menunjukkan integritasnya terbeli sebagai insan KPK dan perbuatanya tidak sesuai dengan aturan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK ujar Azmi kepada wartawan Kamis 14 4 Menurut Azmi perbuatan Lili dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang merupakan tindak pidana karena perbuatannya memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan kesempatan sarana terkait jabatan atau kedudukan serta berperilaku guna mendapatkan keuntungan materi pribadi Bila ternyata perbuatannya tersebut dilakukan tertuju pada pemenuhan kebutuhan individu artinya sifat dan tujuan utamanya dalam jabatannya tersebut digunakannya lebih condong pada tujuan individu dan kepentingan individu bukan demi kepentingan umum katanya Azmi menuturkan perbuatan penyimpangan jabatan ini menimbulkan banyak kerugian Seperti kerugian pada masyarakat maupun kerugian bagi negara Ini menunjukkan ia Lili Pintauli Siregar tidak dapat mengendalikan dirinya dan tidak patuh dengan aturan Dia harusnya menyadari sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai seorang komisioner ungkapnya Karena itu Azmi mendorong agar Dewan Pengawas KPK untuk segera memeriksa Lili Pintauli Siregar Bila hasil pemeriksaan Lili terbukti menerima gratifikasi maka harus ada sanksi berat Karena perilakunya tersebut menunjukkan ia telah melanggar hukum dan perilakunya berubah dari komisioner KPK yang seharusnya bersifat jujur kini menjadi komisioner KPK yang bersifat pragmatis materialistis tuturnya Tentu ini dapat dimaknai bahwa ia sudah mencederai kehilangan karakternya dan tidak lagi layak memegang nilai nilai yang sebenarnya menjadi syarat sebagai komisioner KPK tambahnya Terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan mekanisme dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK tuturnya jawapos com dom nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait