SUMEKS CO PALEMBANG Oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila bernama Aditya Rol Azmi nyatakan pikir pikir usai divonis majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama enam tahun penjara Dalam sidang yang digelar Kamis 14 4 Aditya Rol Asmi yang dihadirkan secara virtual dinyatakan oleh majelis hakim diketuai Fatimah SH MH terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya kata hakim ketua Fatimah SH MH saat bacakan pertimbangan hal yang meringankan Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut diketahui sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Atas vonis tersebut terdakwa Aditya Rol Asmi yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut hal senada juga dikatakan tim penasihat hukum serta JPU Kejati Sumsel Menanggapi vonis tersebut Sayuti Rambang SH penasihat hukum mengatakan ucapan terima kasih kepada majelis hakim serta JPU karena telah membuka fakta hukum dalam kasus ini Dan berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan kata Sayuti Disinggung terkait puas atau tidak puasnya vonis yang dijatuhkan tersebut Sayuti mengaku cukup puas karena telah sesuai dengan tuntutan JPU Terpisah H Darmawan SH MH mengaku akan segera berkoordinasi dengan terdakwa Aditya Rol Azmi serta keluarga yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU singkatnya Untuk diketahui pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban fdl
Tok... Tok... Dosen Cabul ini Divonis 6 Tahun
Kamis 14-04-2022,12:44 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,14:31 WIB
Australia Sesumbar Puncaki Klasemen Grup H, Timnas Indonesia U-20 Siap Hadang Sang Juara Bertahan Asia
Minggu 06-09-2026,18:59 WIB
Garuda Muda Terbang ke China! Timnas Indonesia U-20 Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Sapu Puncak Grup H
Minggu 06-09-2026,13:28 WIB
Samsung Galaxy A18 4G Diperkirakan Ditenagai MediaTek Helio G99 dan Bodi Ramping
Minggu 06-09-2026,17:30 WIB
Strategi Nova Bikin Australia Frustrasi! Timnas Indonesia Unggul 1-0 Babak Pertama,Theo Hukum Young Socceroos
Senin 07-09-2026,04:02 WIB
Motor Matic Paling Murah dan Paling Laris Honda BeAT CBS, Kondisi Tangki Full Bisa Diajak Jalan 243 Km
Terkini
Senin 07-09-2026,13:07 WIB
Sidang Sengketa Pemberitaan 25 Media, Rizal Syamsul: Mekanisme Dewan Pers Tak Bisa Diabaikan Hakim
Senin 07-09-2026,12:55 WIB
Libatkan Peneliti, SMPN 10 Tanjungpinang Kembangkan Manajemen AI Dalam Penguatan Pendidikan Inklusif
Senin 07-09-2026,12:48 WIB
Doa Dipanjatkan, Kepedulian Ditunjukkan: Bupati Toha Bagikan Masker di Tengah Kemarau
Senin 07-09-2026,12:19 WIB
Rekomendasi 5 Laptop Performa Tinggi Terbaik 2026, Cocok untuk Kerja Produktif Tanpa Lemot
Senin 07-09-2026,11:46 WIB