SUMEKS CO JAKARTA Korps Bhayangkara akhirnya bertindak berdasarkan hati nurani dalam menangani kasus korban begal menjadi tersangka yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat NTB Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah dihentikan Polda NTB Karena nantinya masyarakat takut melawan kejahatan kalau korban ini jadi tersangka Dia meminta perkara kasus korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang justru jadi tersangka untuk dihentikan Polda NTB Hentikanlah menurut saya Nanti masyarakat jadi apatis takut melawan kejahatan Kejahatan harus kita lawan bersama kata Agus Andrianto seperti dikutip PojokSatu Jawa Pos Group Jumat 15 4 Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah tengah masyarakat Itu jadi pedoman kita ujarnya Agus Andrianto mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut Menurutnya semua mekanisme bisa dilakukan salah satunya gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat Bisa ditanyakan ke mereka layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka katanya Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh tokoh yang diundang dalam gelar perkara ujarnya Jangan sampaikan seperti sekarang jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat tegas mantan Kapolda Sumut ini Mudah mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan terang Agus Andrianto Diketahui Polda Nusa Tenggara Barat NTB telah mengambil alih kasus ini dari Polres Lombok Tengah Yang pasti kasus itu kan ditangani Polres Lombok Tengah Maka sekarang kami tangani di Polda kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto pada wartawan Kamis 14 4 jawapos com dom
Alhamdulillah... Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan
Jumat 15-04-2022,11:34 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :