SUMEKS CO SEKAYU Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Muba menuntut pasangan suami istri Pasutri yakni AA dan SA berkas terpisah masing masing 10 tahun penjara Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sekayu Kamis 14 4 kemarin Dalam tuntutannya JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan atau kedua melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Ya kedua terdakwa masing masing dituntut 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sementara ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi SH didampingi JPU Reni Ertalina Baca Juga Sadis Anak Keterbelakangan Mental Dianiaya Orang Tua hingga Tewas Diketahui sebelumnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku pada Rabu 24 11 2021 lalu setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa kematian AP 11 mencurigakan karena sekujur tubuh dipenuhi luka lebam AP sendiri memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis Usai ditangkap pelaku AA mengatakan dirinya telah memukul korban menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 Cm sebanyak dua kali di bagian belakang Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal sebab sang anak yang menderita autis sering bertindak aneh salah satunya buang air besar sembarangan Saya pukul pakai selang pak saya kesal katanya Hal senada juga dikatakan pelaku SA yang turut serta melakukan penganiayaan Saya pukul anak saya pakai gayung air Saya menyesal pak akunya saat itu boi
Pasutri Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara
Jumat 15-04-2022,13:13 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :