SUMEKS CO PALEMBANG Razia giat yang dilakukan Satpol PP Provinsi Sumsel pada Rabu 13 4 lalu ternyata berbuntut panjang Pemilik Cafe Hi C Jl Petanang Kecamatan IT I Palembang Husni Coadris Cun Hing membawa tindakan razia Satpol PP ke ranah hukum Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menegaskan bahwa yang dilakukan adalah mengamankan barang bukan menyita Silahkan saja buat laporan Yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan standar operasionalnya setiap ada barang bukti yang tidak memiliki izin akan kami amankan dan di proses kata Aris saat di konfirmasi via telepon Jumat 15 4 Aris menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP sudah sesuai SOP yang berlaku bahwa jika barang yang tidak memiliki izin akan diamankan terlebih dulu Sehingga ia merasa tidak masalah jika pemilik cafe melaporkan ini ke Polrestabes Palembang Kami tegaskan itu bukan menyita tapi mengamankan barang bukti Barang bukti yang tidak punya izin ya diamankan lalu diproses dan bisa dikembalikan jika pemilik menunjukkan surat surat izin dan mengurusnya di kantor kami ucapnya Lanjutnya tindakan itu adalah mengamankan barang bukti dan bukan penyitaan dan barangnya pum masih diproses Padahal katanya yang bersangkutan bisa datang langsung ke Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel untuk menujukkan bukti bahwa barang tersebut memang legal dan ada surat izinnya Tinggal tunjukkan bukti barangnya pasti kami kembalikan tegasnya lagi Selain itu kata Aris barang bukti miras yang diamankan itu ada berita acaranya dan ditanda tangani oleh dua orang karyawan pemilik Cafe Hi C lengkap dengan bukti foto fotonya yang disaksikan oleh orang banyak termasuk rekan media yang jador pada saat itu Bagaimana bisa dikatakan mencuri Sudah jelas karyawannya menandatangani berita acara cetus Aris Diketahui pada Kamis 14 4 pemilik HI C Guest House and Cafe yang beralamat di Jalan Petanang Kecamatan Ilir Timur I melaporkan seorang ASN yang bekerja di Satpol PP provinsi Sumsel dengan dugaan pencurian dengan pemberatan Hal ini merupakan buntut dari razia Satpol PP Provinsi Sumsel yang dilakukan Rabu malam kemarin mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe sebab dijual tanpa memiliki izin edar Husni Coadris Cun Hing pemilik kos kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Satpol PP dan teman temannya Satpol PP lainnya karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363 Barang saya disita begitu saja Kerugian yang akibat ini mencapai Rp 8 8 juta katanya edy
Sita Miras tak Berizin, Kasat Pol PP Dilaporkan
Jumat 15-04-2022,16:22 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :