Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Anggota Komisi III DPR RI Angkat Bicara

Jumat 15-04-2022,20:43 WIB
Editor : Admin06

SUMEKS CO JAKARTA Terkait penetapan tersangka terhadap korban begal Amaq Sinta 34 Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath angkat bicara Ia meminta Polda Nusa Tenggara Barat NTB memberikan sanksi terhadap polisi yang bersangkutan Polda NTB bisa memberikan sanksi dan evaluasi kepada jajarannya kata Rano dihubungi Jumat 15 4 2022 Politisi PKB itu juga meminta para Kapolres untuk diberikan pemahaman hukum yang benar terkait perkara yang akan diputuskan Kapolres Kapolres atau pimpinan lainnya agar anggota dibawah itu diberikan pemahaman hukum yang lebih baik ujar Rano Itu agar anggota polisi bisa lebih profesional dalam menetapkan tersangka atau menangani suatu perkara Jadi kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa diprevensi dengan langkah hati hati dan terukur tutur Rano Sebelumnya korban begal berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat NTB Pria 34 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua dari empat orang yang membegalnya Namun kasus tersebut diambil alih oleh Polda NTB karena penetapan tersangka dinilai tidak tepat Polda turut mendalami posisi AS sebagai korban begal bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan Dalam kasus itu AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan Itu usai menewaskan pelaku begal yang menyerang dirinya di Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah pada Minggu 10 4 dini hari Yang pasti kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah Maka ditangani sekarang kami tangani di Polda kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto muf pojoksatu

Tags :
Kategori :

Terkait