JAKARTA Masyarakat sudah diperbolehkan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran tahun ini Tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara ASN Namun bagi ASN yang hendak melakukan mudik Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB memberi satu catatan penting Yaitu dilarang menggunakan kendaraan dinas Lewat Surat Edaran yang diteken pada tanggal 13 April 2022 Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian PPK pada instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas SE itu juga mempersilakan PPK memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing masing instansi pemerintah ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman Setkab go id Kamis 14 4 Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17 2020 dan Peraturan Pemerintah 49 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Secara khusus para ASN juga diminta untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid 19 di wilayah tujuan Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Di akhir SE Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah langkah yang diperlukan bagi instansi masing masing dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tandasnya rmol id
ASN Boleh Mudik, Tapi Dilarang Bawa Kendaraan Dinas
Sabtu 16-04-2022,05:55 WIB
Editor : Admin07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,09:53 WIB
10 HP Terbaru 2026, Tawarkan Layar AMOLED, RAM Besar dan Baterai Tahan Lama
Rabu 25-03-2026,07:34 WIB
Bukan Sumsel, Tapi Sumut Tuan Rumah ASEAN U-19 Championship 2026, Ini 11 Pesertanya
Rabu 25-03-2026,09:12 WIB
Manfaatkan THR Beli HP, Samsung Turun Harga, Salah Satunya Galaxy A56 5G
Rabu 25-03-2026,07:39 WIB
Promo Ganti Oli Setelah Mudik 2026 Mulai Bermunculan! Paket Bundling Ini Bisa Hemat Banyak
Rabu 25-03-2026,17:26 WIB
Innalillahi, Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Tewas di Kontrakan, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Terkini
Kamis 26-03-2026,06:59 WIB
Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Coret Dean James, Ini Alasan Sebenarnya
Kamis 26-03-2026,05:46 WIB
Jelang Lawan PSPS Pekanbaru, PSMS Medan Dihantam Denda Puluhan Juta
Kamis 26-03-2026,05:26 WIB
Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 Hijriah
Kamis 26-03-2026,05:21 WIB