JAKARTA Masyarakat sudah diperbolehkan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran tahun ini Tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara ASN Namun bagi ASN yang hendak melakukan mudik Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB memberi satu catatan penting Yaitu dilarang menggunakan kendaraan dinas Lewat Surat Edaran yang diteken pada tanggal 13 April 2022 Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian PPK pada instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas SE itu juga mempersilakan PPK memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing masing instansi pemerintah ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman Setkab go id Kamis 14 4 Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17 2020 dan Peraturan Pemerintah 49 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Secara khusus para ASN juga diminta untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid 19 di wilayah tujuan Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Di akhir SE Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah langkah yang diperlukan bagi instansi masing masing dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tandasnya rmol id
ASN Boleh Mudik, Tapi Dilarang Bawa Kendaraan Dinas
Sabtu 16-04-2022,05:55 WIB
Editor : Admin07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,10:01 WIB
Xiaomi Redmi Note 17 Pro dan 17 Pro Max Resmi Dibekali Baterai Besar, Berikut Spesifikasi dan Harga
Sabtu 29-08-2026,16:34 WIB
BYD Pamer Tang Generasi Baru, Baterai 10-70 Persen Diklaim Cuma 5 Menit, Begini Spesifikasinya
Sabtu 29-08-2026,17:05 WIB
Cek Kualitas Udara Sumatera-Kalimantan: Jambi Memburuk, Palembang Masuk Kategori Ini
Sabtu 29-08-2026,16:13 WIB
Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S26 dan Galaxy S26 FE, Apa Bedanya?
Sabtu 29-08-2026,10:16 WIB
Menantang, Siap-Siap Byur! Festival Panjat Pinang 2026, Ada yang Miring ke Danau JSC Dilumuri Sabun Colek
Terkini
Minggu 30-08-2026,06:42 WIB
Perkuat Akses Keadilan hingga Desa, 7 Kabupaten/Kota di Babel Harmonisasi Raperkada Pos Bantuan Hukum
Minggu 30-08-2026,06:04 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, Minggu 30 Agustus 2026: Cek Peruntungan Cinta, Karier dan Keuangan
Minggu 30-08-2026,05:51 WIB
Menjamu Parma, Juventus Menang 2-0, Gol Tercipta dari Pemain Pengganti
Minggu 30-08-2026,04:52 WIB
Tottenham Hotspur Kembali Kalah di Pekan Kedua Liga Inggris
Minggu 30-08-2026,04:04 WIB