SUMEKS CO Mahasiswa Universitas Riau UNRI berinisial L yang diduga menjadi korban kekerasan seksual menemui Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Dia didampingi oleh perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional KOMAHI UNRI Kedatangan L untuk menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan Dekan FISIP UNRI dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi Korban Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini kata L kepada wartawan Jumat 15 4 Baca Juga Tok Tok Dosen Cabul ini Divonis 6 Tahun Sementara itu Wakil Ketua KOMAHI UNRI Voppi Rosea Bulki berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun ujarnya Voppi Jadi harapan kami Universitas dalam hal ini perlu tegas terutama dari Rektor dan para pimpinan untuk bersama sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan terbuka dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban tambahnya Diketahui Jaksa Penuntut Umum JPU dalam perkara ini menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik FISIP Universitas Riau non aktif Syafri Harto dengan dakwaan primer melanggar Pasal 289 KUHP pencabulan subsider melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke 2 KUHP lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke 2 KUHP Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan antara lain tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban LM Pertimbangan lainnya adalah tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual Sebab semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi korban LM jpg jawapos md
Dosen FISIP Divonis Bebas, Mahasiswa UNRI Ngadu Menteri Nadiem
Minggu 17-04-2022,11:41 WIB
Editor : Admin 01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,08:36 WIB
4 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp1 Juta dengan Akurasi GPS Bagus
Selasa 30-06-2026,15:31 WIB
Prediksi Prancis vs Swedia: Mbappe Siap Bawa Les Bleus ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Paraguay Sudah Menunggu
Selasa 30-06-2026,10:04 WIB
Update Harga Emas Antam Terkini 30 Juni 2026 Buyback Juga Ikut Anjlok
Selasa 30-06-2026,09:12 WIB
Daftar 10 HP Bekas Harga Rp 2 Jutaan Masih Layak Dibeli di Juni 2026 dengan Spek Buas
Selasa 30-06-2026,13:30 WIB
Rekomendasi 7 HP Murah Terbaik 2026, Spek Gahar Harga Tetap Terjangkau
Terkini
Rabu 01-07-2026,06:13 WIB
Kebijakan Trump Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir Dianulir MA
Rabu 01-07-2026,05:52 WIB
Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Pantai Gading, Haaland Ukir Rekor Fantastis
Rabu 01-07-2026,05:09 WIB
Pemkab Muara Enim Hibahkan Tanah, Bangun Gudang Bulog Kapasitas 2000 Ton
Rabu 01-07-2026,04:32 WIB
Norwegia Ukir Sejarah, Haaland Kirim Pantai Gading Pulang dari Piala Dunia 2026
Rabu 01-07-2026,04:04 WIB