Pengawas Lapangan Akui Mutu Beton di Bawah Standar

Selasa 19-04-2022,14:49 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Pembuktian perkara kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah SDT pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020 kembali bergulir di persidangan Tipikor Palembang Tujuh orang saksi dihadirkan diantaranya saksi dua pengawas pekerjaan proyek pelebaran jalan sepanjang lebih 3 km dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muara Enim bernama Bambang Hermanto serta Ahmad Dani dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Selasa 19 4 Di hadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH kedua saksi tersebut dicecar pertanyaan terkait pelaksanaan proyek pelebaran jalan keduanya mengaku hanya empat kali saja turun langsung ke lapangan dari masa pengerjaan proyek kurang lebih 90 hari kerja Selain itu di persidangan juga terungkap selaku pengawas lapangan akui baku mutu atau kualitas beton pelebaran jalan yang dikerjakan oleh pihak ketiga CV Tania Surya Abadi tersebut di bawah standar Yang mana menurut kontrak kerja harus dalam kategori 250 namun saat dilakukan pengecekan dilapangan bersama tim kejaksaan kualitasnya di bawah 250 sebut saksi Ahmad Dani Sepengetahuan saksi Ahmad Dani bahwa pihak ketiga yang harusnya mengerjakan proyek tersebut sebagaimana kontrak pengerjaan bernama M Hatta Nawawi dari CV Tania Surya Abadi Namun yang sering turun ke lapangan yakni terdakwa Raden Nasran saya tidak pernah bertemu dengan yang namanya pak Hatta Nawawi pak Hakim ungkap saksi Ahmad Dani Hal itu diakui saksi M Hatta Nawawi yang turut dihadirkan dalam sidang ia mengaku CV Tania Surya Abadi miliknya memang dipinjam oleh terdakwa Raden Nasran dengan perjanjian akan diberikan jatah dua persen dari nilai kontrak proyek Dalam proyek ini saya dikasih dua persen atau sekitar Rp26 jutaan dari nilai kontrak pengerjaan Rp1 3 miliar karena perjanjian sewa perusahaan beber M Hatta Nawawi Sementara dari keterangan saksi lainnya bernama Hendra selaku backup data pengerjaan proyek menjelaskan bahwa laporan pengerjaan selain ditandatangani oleh PPK proyek dalam hal ini terdakwa Saiful Rizal selaku Kadis PUPR Muara Enim juga ditandatangani oleh dua pengawas yang menjadi saksi pada sidang kali ini Atas keterangan itu majelis hakim menyindir kedua saksi pengawas tersebut bahwa keduanya ada keterkaitan langsung dalam perkara ini dan tidak melaksanakan tupoksinya sebagai pengawas pengerjaan proyek Namun saksi berdua beruntung tidak dijadikan tersangka karena sebagai pengawas anda berdua lalai dalam tanggung jawab pelaksanaan proyek sindir hakim Diketahui dalam dakwaan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor SR 39 PW07 5 2022 tanggal 04 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp379 juta Modus korupsi yang dilakukan oleh dua terdakwa Saiful Rizal selaku PPK sekaligus Kadis PUPR Muara Enim serta terdakwa Raden Nasran yakni dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 km tersebut ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak oleh itu keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara fdl

Tags :
Kategori :

Terkait