SUMEKS CO Menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia harga tiket pesawat akan menglami penyesuaian Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan pihak Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya fuel surcharge pada angkutan udara dalam negeri Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan asosiasi penerbangan praktisi penerbangan YLKI dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan kata Adita di Jakarta Selasa 19 4 Ia mengatakan penyesuaian harga tiket tersebut untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan Fuel Surcharge Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022 Adita menjelaskan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan Jika kenaikannya memengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge Ketentuan ini juga berlaku di negara negara lainnya salah satunya adalah Filipina ujarnya Namun demikian ketentuan ini sifatnya tidak mengikat Artinya maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia katanya Lebih lanjut Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah TBB maupun Tarif Batas Atas TBA penerbangan Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku jelasnya Ia menambahkan besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller Untuk pesawat udara jenis jet dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing masing Badan Usaha Angkutan Udara Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas ant baliexpress
Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan Sesuaikan Harga Tiket
Selasa 19-04-2022,22:53 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,18:32 WIB
Dua Terdakwa Kasus Pencurian Kelapa Sawit, PN Kayuagung Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah
Minggu 19-04-2026,06:56 WIB
Unik, Vivo Y31d Pro HP 4-5 Jutaan Tapi Bezel Dagu Lumayan Tebal, Andalan Baterai Badak Durability Lengkap
Minggu 19-04-2026,08:52 WIB
Tren Smartphone Lipat Murah 2026: Dari Gaya Premium hingga Pilihan Hemat, Ini Deretan yang Layak Dibeli
Minggu 19-04-2026,07:11 WIB
Update Skor Sumsel United Vs Persikad Depok: Sempat Unggul, Laskar Juaro Harus Puas Berbagi Poin 1
Minggu 19-04-2026,08:31 WIB
Ini 3 HP Kamera Terbaik Dijual 3 Jutaan Menawarkan Resolusi Tinggi
Terkini
Senin 20-04-2026,06:10 WIB
Warna iPhone 18 Pro Berubah Lagi, Strategi Marketing Apple Suka ‘Main-Main’ Dengan Warna
Senin 20-04-2026,05:07 WIB
Ojol Bisa Dapat Motor Listrik Hanya Rp45 Ribu Per Hari, Yadea T9 Lewat Program Oyika Semil Durasi 2 Tahunan
Senin 20-04-2026,04:13 WIB
Solusi Jika BBM Naik, Alva N3 Next Gen ‘Motor Listrik’ Bisa Sewa Baterai Rp125 Ribu per Bulan
Minggu 19-04-2026,22:17 WIB
Geger Piala AFF U-17 2026! Timnas Indonesia Pulang Lebih Cepat, Malaysia Justru Lolos, Cek Ini Klasemennya
Minggu 19-04-2026,21:32 WIB