SUMEKS CO Menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia harga tiket pesawat akan menglami penyesuaian Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan pihak Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya fuel surcharge pada angkutan udara dalam negeri Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan asosiasi penerbangan praktisi penerbangan YLKI dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan kata Adita di Jakarta Selasa 19 4 Ia mengatakan penyesuaian harga tiket tersebut untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan Fuel Surcharge Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022 Adita menjelaskan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan Jika kenaikannya memengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge Ketentuan ini juga berlaku di negara negara lainnya salah satunya adalah Filipina ujarnya Namun demikian ketentuan ini sifatnya tidak mengikat Artinya maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia katanya Lebih lanjut Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah TBB maupun Tarif Batas Atas TBA penerbangan Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku jelasnya Ia menambahkan besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller Untuk pesawat udara jenis jet dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing masing Badan Usaha Angkutan Udara Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas ant baliexpress
Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan Sesuaikan Harga Tiket
Selasa 19-04-2022,22:53 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,05:00 WIB
Pilih FreeGO atau Lexi, 2 Line Up Matic Yamaha, Simak! Kita Bandingkan Dari Berbagai Aspek
Senin 16-03-2026,05:49 WIB
Rangkaian Hari Suci Nyepi Tilem Kesanga 2026 Umat Hindu di Sumsel: Penyucian Diri Pada Semesta
Senin 16-03-2026,10:00 WIB
Yamaha Zuma 125 Hadir Sebagai Skutik Petualang yang Tangguh, Ditenagai Mesin Blue Core VVA 4-Tak 4-Katup
Senin 16-03-2026,09:41 WIB
Yamaha Freego Terbaru 2026 Punya Warna Terbaru Bikin Ganteng, Magma Black: Tampil Garang Desain Eksklusif
Senin 16-03-2026,19:07 WIB
Kawasan Wisata Religi dan Kampung Wakaf Marogan: Awal Kebangkitan Ekonomi Syariah di Sumatera Selatan
Terkini
Selasa 17-03-2026,03:58 WIB
3 Perbedaan FreeGo Lama Sama All New FreeGo 125 Connected, Nomor 3 Bikin Nyaman: ‘Bisa Tahu Riwayat Service’
Selasa 17-03-2026,02:18 WIB
Ditutup Sementara, Jalur Mudik Jambi - Palembang, Pemudik Dialihkan Lewat Lubuk Linggau
Selasa 17-03-2026,01:41 WIB
Kapolda Sumsel, Gubernur Herman Deru, dan Pangdam Tutup Safari Ramadhan di Griya Agung
Selasa 17-03-2026,00:24 WIB
Anak Dosen di Palembang Sepekan Tak Pulang, Ortu Lapor Polisi Sebut Anaknya Alami ‘Depresi Ringan’
Senin 16-03-2026,21:24 WIB