SUMEKS CO PALEMBANG Untuk kesekian kali hakim anggota Tipikor Palembang di persidangan kembali menyiindir mantan petinggi PT Brantas Abipraya selaku kontraktor proyek yang semestinya ikut juga bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Hal itu diketahui dalam sidang untuk terdakwa Alex Noerdin Muddai Madang Kamis 21 4 hakim anggota Sahlan Effendi mencecar lima saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel diantaranya Dwi Kridayani selaku KSO atau rekanan PT Brantas Abipraya Saksi Dwi Kridayani saya tanya penandatangan kontrak kerja pengerjaan proyek apakah diperbolehkan dilakukan langsung oleh saksi Dwi Kridayani selaku rekanan PT Brantas Abipraya tanya Sahlan kepada Dwi Kridayani yang dihadirkan secara telekonferensi Dijawab saksi Dwi Kridayani penandatangan perjanjian kontrak pengerjaan proyek adalah atas kuasa dari direktur utama PT Brantas Abipraya kala itu BACA JUGA Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang Alex Noerdin Atas jawaban itu hakim anggota Sahlan Effendi lalu mengatakan kepada JPU Kejati Sumsel yang hadir langsung didalam ruang sidang untuk mencatat setiap keterangan saksi agar dapat menjadi alat bukti bukti untuk keterkaitan Dirut PT Brantas Abipraya Selain itu Syarifudin MF yang juga turut dihadirkan sebagai saksi menyeret nama Marwah M Diah selaku mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang seharusnya juga turut dijadikan tersangka Kenapa malah justru bendahara Masjid Sriwijaya Muddai Madang yang jadi tersangka harusnya Pak Marwah juga yang selalu bergerak kami hanya mengikuti arahan Pak Marwah saja kata Syarifuddin dengan nada tinggi Menanggapi hal itu JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH diwawancarai usia sidang berkata apabila memang ada fakta fakta alat bukti adanya pertanggung jawaban pihak lain dalam kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya tentunya alat bukti itu bisa dikembangkan Intinya jika memang ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum pasti bisa kita tindak lanjuti namun saat ini kita fokus dahulu dengan pembuktian perkara ini saja dulu kata Azwar Terpisah menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan kali ini Redho Junaidi SH MH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin Syarifudin secara singkat mengaku keterangan yang diberikan oleh saksi tidak ada kaitan sama sekali dengan kliennya Sama sama kita dengar bersama di persidangan tadi kami menilai keterangan yang diberikan saksi itu tidak ada kaitan sama sekali dengan klien kami ujar Redho didampingi KM Ridwan Said SH dibincangi usai sidang Fdl
Hakim Sindir Keterlibatan Dirut PT Brantas Abipraya, Jaksa Bilang Begini
Kamis 21-04-2022,20:12 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,08:52 WIB
WAW, 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Lintas Sumatera, Dua Kurir Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Minggu 05-04-2026,10:54 WIB
Harga Bersahabat, Spek Melesat! Ini Rekomendasi HP Tecno RAM 8 GB Rp2–3 Jutaan April 2026
Minggu 05-04-2026,08:31 WIB
Sejumlah HP Vivo Mid Range Turun Harga, Salah Satunya Vivo Y18 Dijual Rp1,2 Juta
Minggu 05-04-2026,07:44 WIB
Listrik Padam Berhari-hari, MEP Minta Backup PLN, Gangguan Jaringan Masih Ditelusuri
Minggu 05-04-2026,09:43 WIB
Samsung Galaxy A57 5G Terbaru: Pilihan Kombinasi Performa Layar Terang 2000 Nits & Sistem Keamanan Andal
Terkini
Senin 06-04-2026,07:04 WIB
Land Cruiser versi Lite, Jadi Opsi Menarik Buat Penyuka LC Dengan Harga Lebih Ekonomis
Senin 06-04-2026,06:05 WIB
Samsung A37 Ditenagai Exynos 1480 yang Sempat Dipakai Galaxy A55: ‘Super Stabil Bukan Chipset Kaleng-kaleng’
Senin 06-04-2026,05:07 WIB
Prediksi Kandas, iPhone 17e Masih Layak Dibeli Ditengah Rumor Harga Handphone Naik Ditengah Kelangkaan RAM
Senin 06-04-2026,04:04 WIB
3 Motor Listrik Yang Enak Dipakai Sehari-hari, Nomor 1 Maka Cavalry: Kecepatan Maksimalnya Paling Jauh
Minggu 05-04-2026,22:05 WIB