Hakim Sindir Keterlibatan Dirut PT Brantas Abipraya, Jaksa Bilang Begini

Kamis 21-04-2022,20:12 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO PALEMBANG Untuk kesekian kali hakim anggota Tipikor Palembang di persidangan kembali menyiindir mantan petinggi PT Brantas Abipraya selaku kontraktor proyek yang semestinya ikut juga bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Hal itu diketahui dalam sidang untuk terdakwa Alex Noerdin Muddai Madang Kamis 21 4 hakim anggota Sahlan Effendi mencecar lima saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel diantaranya Dwi Kridayani selaku KSO atau rekanan PT Brantas Abipraya Saksi Dwi Kridayani saya tanya penandatangan kontrak kerja pengerjaan proyek apakah diperbolehkan dilakukan langsung oleh saksi Dwi Kridayani selaku rekanan PT Brantas Abipraya tanya Sahlan kepada Dwi Kridayani yang dihadirkan secara telekonferensi Dijawab saksi Dwi Kridayani penandatangan perjanjian kontrak pengerjaan proyek adalah atas kuasa dari direktur utama PT Brantas Abipraya kala itu BACA JUGA Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang Alex Noerdin Atas jawaban itu hakim anggota Sahlan Effendi lalu mengatakan kepada JPU Kejati Sumsel yang hadir langsung didalam ruang sidang untuk mencatat setiap keterangan saksi agar dapat menjadi alat bukti bukti untuk keterkaitan Dirut PT Brantas Abipraya Selain itu Syarifudin MF yang juga turut dihadirkan sebagai saksi menyeret nama Marwah M Diah selaku mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang seharusnya juga turut dijadikan tersangka Kenapa malah justru bendahara Masjid Sriwijaya Muddai Madang yang jadi tersangka harusnya Pak Marwah juga yang selalu bergerak kami hanya mengikuti arahan Pak Marwah saja kata Syarifuddin dengan nada tinggi Menanggapi hal itu JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH diwawancarai usia sidang berkata apabila memang ada fakta fakta alat bukti adanya pertanggung jawaban pihak lain dalam kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya tentunya alat bukti itu bisa dikembangkan Intinya jika memang ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum pasti bisa kita tindak lanjuti namun saat ini kita fokus dahulu dengan pembuktian perkara ini saja dulu kata Azwar Terpisah menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan kali ini Redho Junaidi SH MH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin Syarifudin secara singkat mengaku keterangan yang diberikan oleh saksi tidak ada kaitan sama sekali dengan kliennya Sama sama kita dengar bersama di persidangan tadi kami menilai keterangan yang diberikan saksi itu tidak ada kaitan sama sekali dengan klien kami ujar Redho didampingi KM Ridwan Said SH dibincangi usai sidang Fdl

Tags :
Kategori :

Terkait