SUMEKS CO PALEMBANG Kasi Pidsus Kejari OKUS akan menghadirkan beberapa orang saksi di persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di Kabupaten OKU Selatan tahun 2019 2020 Kasus tersebut menjerat terdakwa Febri Susanto mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mekakau Ilir yang mana pada Jumat 23 4 kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang Sebagaimana BAP waktu di penyidikan ada kurang lebih 40 an saksi yang kita panggil namun itu akan kita pilah pilih lagi hingga direncanakan akan hadir di persidangan sekitar 20an saksi saja kata Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Wawan Irawan SH MH di konfirmasi Sabtu 23 4 Dikatakannya dari 20 an saksi yang bakal dihadirkan dipersidangan nanti diantaranya mulai dari perangkat sekolah seperti bendahara sekolah hingga ke pihak Dinas Pendidikan Disdik Provinsi Sumsel Keseluruhan saksi itu juga termasuk ahli yang akan kita hadirkan sebutnya Secara singkat dia menguraikan bahwa terdakwa Febri Susanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana BOS yang dikelola oleh terdakwa sendiri dana berupa dana BOS afirmasi serta dana BOS reguler tahun 2020 tahap I dan II Selaku Kepsek terdakwa mengelola dana BOS ini secara sendiri baik dalam pencairan dan penggunaannya sendiri tanpa melibatkan tim dari SMA 1 Mekakau yang ditunjuk atau dibentuk oleh kepsek itu sendiri kata Wawan Lebih jauh dikatakannya Dana BOS ini untuk penggunaan terkait tentang sekolah yang dicairkan sebesar Rp120 juta yang diterima oleh bendahara dan dikelola bendahara Namun dana yang dikelola tersebut tidak sesuai dana yang seharusnya diterima Sehingga lanjut Wawan atas perbuatan terdakwa berdasarkan audit kerugian negara sekitar Rp530 juta yang mana pada saat penyidikan terdakwa mengaku uang tersebut digunakan sebagian untuk keperluan pribadi Terdakwa kita Ganjar dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tandasnya fdl
Kepsek Tersandung Dana BOS, Jaksa Panggil Disdik
Sabtu 23-04-2022,15:03 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,06:57 WIB
Jay Idzes Raih Pemain Terbaik PSSI Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenang dan Persentase Suara
Minggu 29-03-2026,04:03 WIB
Total Ada 5 Handphone Rilis Bulan Maret 2026, Kamu Bisa Pinang Salah Satu Pakai Sisa THR-mu?
Minggu 29-03-2026,04:06 WIB
Update Kebakaran di Ibul Besar 3, 9 Rumah Warga Ludes, Polisi Koordinasi Labfor Selidiki Penyebab
Minggu 29-03-2026,07:16 WIB
Meski Turun Harga Samsung A16 Tetap Dapat Kritik Soal Desain Kamera Depan Poni & Bezel Dagu Tebal
Minggu 29-03-2026,10:02 WIB
Jarang Dikonsumsi, Ini 8 Manfaat Buah Mulberry untuk Kesehatan, dari Gula Darah hingga Jantung
Terkini
Minggu 29-03-2026,22:46 WIB
Pemuda Asal PALI Dibekuk Polisi di Perumahan HS Green City, Edarkan Pil Setan Merah Logo Apple
Minggu 29-03-2026,21:49 WIB
Selamat, Muara Enim Dapat Dukungan Pendanaan 3 Proyek Strategis Lewat Skema BKBK Sumsel
Minggu 29-03-2026,21:44 WIB
Tak Kuat Menanjak, Bus Berpenumpang 28 Orang Terguling, di Pinggir Danau Ranau
Minggu 29-03-2026,20:44 WIB
Wakil Bupati Ogan Ilir Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Ibul Besar 3
Minggu 29-03-2026,19:50 WIB