SUMEKS CO BANDA ACEH Polresta Banda Aceh mengamankan Sepasang suami istri Pasutri berinisial NF suami dan YM istri di kota setempat lantaran telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh Senin 25 4 Ryan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pelaku NF 34 membeli handphone bekas milik korban M Ikhsan Handphone jenis iPhone miliki yang dijual korban melalui facebook senilai Rp 5 6 juta Usai mereka bertransaksi di kawasan Siron Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar korban akhirnya menyadari uang yang ia terima dari hasli penjual handphone itu tidak asli hingga akhirnya membuat laporan polisi Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar Rp 4 5 juta dan pecahan Rp 50 ribu 23 lembar Rp 1 15 juta ujarnya Ryan menuturkan dari laporan korban dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah kos tersangka di wilayah Lueng Bata Banda Aceh Namun pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah setelah dicari akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang Aceh Besar Ryan menuturkan dalam pembuatan uang palsu tersebut pelaku menggunakan alat bantu berupa satu satu unit printer kertas hvs gunting dan lakban bening dengan modal dari istri Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut katanya Ryan menyampaikan pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya total semuanya yang sudah dicetak enam juta rupiah ujarnya Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp 5 65 juta yang terbagi dari 45 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu Kemudian satu handphone iPhone satu printer dan satu unit sepeda motor vario Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara demikian Kompol Ryan antara jpnn
Beli Iphone Pakai Upal, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Senin 25-04-2022,22:56 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,16:33 WIB
CEK, Ini Hasil Klasemen MotoGP Mandalika 2026 Lengkap:Bezzecchi Juara, Veda Finis Keenam, Jorge Martin Teratas
Selasa 13-10-2026,16:30 WIB
Kejari Muba Tetapkan Mantan Lurah Serasan Jaya Tersangka Korupsi Aset Pemkab, Kerugian Rp4,88 Miliar
Rabu 14-10-2026,09:26 WIB
Timnas Putri Indonesia Tahan Serangan Yordania Peringkat 79 Dunia, Ini Dampaknya bagi Ranking FIFA
Selasa 13-10-2026,17:18 WIB
Penuh Haru, Kanwil Kemenkum Babel Lepas Rahmat Feri Pontoh, Pesan Johan Manurung Jadi Sorotan
Selasa 13-10-2026,17:29 WIB
Renovasi Gedung Kanwil Kemenkum Babel Dipantau Johan Manurung, Kualitas dan Target Waktu Jadi Perhatian
Terkini
Rabu 14-10-2026,16:06 WIB
Terjaring OTT KPK, Sestama BNPB Bebas
Rabu 14-10-2026,16:04 WIB
Sapriadi Sebut Kliennya Bukan Pelaku Utama Website Palsu Pendaftaran Bhayangkara Run 2026
Rabu 14-10-2026,15:37 WIB
Belajar dari Teman, Fadly Otodidak Bikin Website Palsu Bhayangkara Run 2026 demi Raup Uang Instan
Rabu 14-10-2026,15:34 WIB
Cara Menghapus Nomor yang Sudah Diblokir di WhatsApp, Dijamin Ngak Muncul Lagi
Rabu 14-10-2026,15:23 WIB