SUMEKS CO PALEMBANG Andi Saputra terdakwa kasus laka lantas hingga menyebabkan korban bernama Karnadi meninggal dunia di hadapan majelis hakim PN Palembang mengaku sepeda motor yang dikendarai saat itu mengalami rem blong Dalam sidang yang digelar Selasa 26 4 ia mengaku bahwa saat kejadian itu dirinya berbocengan dengan dua rekan kerja lainnya melintas di sekitar Jl KH Azhari Kelurahan 9 10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Kejadiannya sekitar pukul 19 30 WIB sepulang saya kerja di toko berboncengan dengan dua rekan lainnya dengan sepeda motor milik saya Namun saat itu rem saya blong hingga akhirnya menabrak korban yang saat itu hendak menyeberang jalan ungkap terdakwa Andi Saputra saat dihadirkan secara virtual Selasa 26 4 Di hadapan majelis hakim diketuai Agnes Sinaga SH MH ia juga mengaku mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM serta tidak menggunakan helm Sebelumnya di persidangan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Diah SH turut menghadirkan saksi bernama Hartati yang merupakan saudara kandung korban Karnadi menjelaskan saat terjadi kecelakaan korban sempat dilarikan ke RSUD Baru sebelum akhirnya dipindah ke RS AK Gani Korban menghembuskan napas terakhir setelah jalani perawatan selama lima hari di RS AK Gani karena menurut dokter ada pecah pembuluh darah kata saksi Hartati Lebih lanjut dikatakan saksi Hartati selain pecah pembuluh darah adiknya tersebut juga mengalami luka di antaranya bagian kepala robek diduga akibat berbenturan dengan sepeda motor milik terdakwa Hingga adik saya dimakamkan pihak keluarga terdakwa belum satu kali pun menemui keluarga kami kata Hartati Di persidangan terdakwa membantah keterangan itu dengan mengatakan bahwa dirinya telah memberikan uang senilai Rp3 juta lebih sebagai biaya pengobatan korban saat berada di RSUD Bari Palembang Atas perbuatannya tersebut JPU Kejari Palembang sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia Usia mendengarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada 10 Mei 2022 mendatang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU Fdl
Saksi Sebut Terdakwa tak Punya Itikad Baik
Selasa 26-04-2022,14:08 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,11:46 WIB
Deretan Smartwatch Terbaik Rp 1 Jutaan di Juni 2026, Murah tapi Canggih: Salah Satunya Huawei Band 10
Sabtu 27-06-2026,10:37 WIB
3 Rekomendasi HP Terbaik Rp2 Jutaan Tawarkan Baterai Badak, Ada Vivo Y28
Sabtu 27-06-2026,15:46 WIB
Wow! Timnas U-17 Indonesia Kembali Tantang Malaysia, Garuda Muda Siap Balas Kekalahan di Solo
Sabtu 27-06-2026,06:35 WIB
Ramalan 12 Zodiak Hari Ini, 27 Juni 2026: Aquarius Bersinar di Karier, Pisces Hoki Keuangan
Sabtu 27-06-2026,15:19 WIB
Google Gemini atau ChatGPT? Perbandingan AI Paling Populer Tahun 2026, Ternyata Punya Keunggulan Berbeda
Terkini
Minggu 28-06-2026,05:06 WIB
Portugal Wajib Menang vs Kolombia, Supaya Harapan Fans Pertemuan Messi vs Ronaldo Semakin Dekat
Minggu 28-06-2026,04:03 WIB
Sampai Kapan Harga Handphone ‘Naik Gila-gilaan’? Tak Hanya Soal Dollar Menguat Tapi Juga Dampak Bisnis AI
Sabtu 27-06-2026,20:26 WIB
Guru Asal Banyuasin Kecopetan di Pasar 16, Asmalaili: ‘Rp6,3 Juta Buat Biaya Kuliah S2’
Sabtu 27-06-2026,19:40 WIB
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 29 Kasus, Polda Sumsel Amankan Ratusan Senjata Api Ilegal
Sabtu 27-06-2026,19:34 WIB