SUMEKS CO PALEMBANG Ismed Hasan Putro mantan Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia RNI perusahaan holding PT Mitra Ogan PMO dihadirkan jaksa Kejagung RI sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi usaha fiktif pengelolaan sawit yang menjerat terdakwa mantan Dirut PT Mitra Ogan PTMO bernama Elka Wahyudi Dia dihadirkan bersama tiga petinggi PMO lainnya sebagai saksi yakni Ir Agus Purnomo Yoefian Rifrimansyah serta Andris K Tamin di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Rabu 27 4 Sengaja keempatnya dihadirkan di persidangan menerangkan terkait perusahaan yang bekerjasama dengan PMO bukan atas nama PT Sungai Menang Sejahtera sebagaimana Rapat Umum Pemegang Saham RUPS kata ketua tim jaksa Kejagung RI Budi Marselius SH MH diwawancarai usai sidang Diungkapkannya sebagaimana RUPS yang seharusnya bekerjasama dengan PMO itu adalah PT Sawit Menang Sejahtera BACA JUGA Mantan Dirut Mitra Ogan Jadi Pesakitan Sebagaimana keterangan saksi lanjut Budi faktanya tidak ada legalisasi dokumen dari PT SMS serta tim survei tidak pernah diperintahkan melakukan survei atas objek yang dijadikan kerjasama patungan tersebut Oleh karena itu menurut pejabat RNI kegiatan usaha patungan tersebut apabila tetap diteruskan bisa berpotensi merugikan keuangan ungkap Budi Jaksa yang pernah menyidangkan kasus mega korupsi ASABRI ini menilai apa yang telah diterangkan oleh saksi saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini sangat mendukung pembuktian sebagaimana dakwaan JPU Kejagung RI Sidang selanjutnya masih tetap agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi saksi di persidangan tandasnya Diketahui terdakwa Elka Wahyudi didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung RI dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak dugaan korupsi dengan membangun usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010 lalu Atas perbuatannya berdasarkan audit negara mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 32 miliar lebih Terdakwa Elka Wahyudi diancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Fdl
Eks Dirut PT RNI Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Mitra Ogan
Rabu 27-04-2022,19:44 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :