SUMEKS CO Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap Politikus Partai Persatuan Pembangunan PPP itu diduga memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat agar wilayahnya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP Ade mengklaim inisiatif menyuap auditor BPK untuk mendapat predikat WTP datang dari anak buahnya Sebagai pemimpin ia mengaku harus bertanggung jawab atas ulah tersebut Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab kata Ade usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Kamis 28 4 Ketua DPD PPP Jawa Barat ini mengaku dijebak oleh anak buahnya Menurutnya inisiatif memberikan uang kepada auditor BPK itu justru memunculkan musibah Itu ada inisiatif dari mereka Jadi ini namanya IMB Inisiatif Membawa Bencana tegas Ade Dia pun secara gamblang menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pemberian suap terhadap auditor BPK Tidak nggak ada klaim Ade Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap Selain Ade KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam MA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor Ihsan Ayatullah IA dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK Dinas PUPR Kab Bogor Rizki Taufik RT sebagai pihak pemberi suap Sementara pihak penerima suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan BPK Jabar Anthon Merdiansyah ATM Ketua Tim Audit Interim BPK Kab Bogor Arko Mulawan AM serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah HNRK dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah GGTR Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian WTP dari BPK AY Ade selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan Kamis 28 4 dini hari Firli menyebut awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Lantas berdasarkan keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP pada sekitar Januari 2022 diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim pendahuluan Sebagai realisasi kesepakatan Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022 Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94 6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak Selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY Ade melalui IA Ihsan dan MA Maulana kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1 9 miliar papar Firli Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan OTT yang dilakukan tim penindakan KPK sejak 26 27 April 2022 di kawasan Bogor dan Bandung Jawa Barat Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1 024 miliar Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jawapos com
Resmi Tersangka, Bupati Bogor: Ini Namanya IMB, Inisiatif Membawa Bencana
Kamis 28-04-2022,14:44 WIB
Editor : Admin06
Kategori :