Ini Daftar Biaya Haji 2022 Terendah dan Tertinggi

Sabtu 30-04-2022,23:08 WIB
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO, JAKARTA - Keputusan Presiden Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi sudah terbit Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 Keppres itu mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bipih untuk jemaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU.

Hilman Latief mengatakan setelah Keppres BPIH terbit maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga kata dia pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

BACA JUGA:Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkumham Sumsel jalin kerjasama dengan STIH Sekayu

Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022," tegas Dirjen Hilman Sabtu 30 April 2022.

Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan lanjutnya jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran BPS.

Bipih Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H 2022 M.

Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Kabel Semrawut, Pemkot Palembang Surati Provider

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957," tegas. Hilman.

Hilman menambahkan Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji baik dalam maupun luar negeri sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.(*)

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H 2022 M jemaah haji reguler per embarkasi.

  • Embarkasi Aceh Rp 35 660 857
  • Embarkasi Medan Rp 36 393 073
  • Embarkasi Batam Rp 39 686 009
  • Embarkasi Padang Rp 37 411 480
  • Embarkasi Palembang Rp39 806 009
  • Embarkasi Jakarta Pondok Gede Rp 39 886 009
  • Embarkasi Jakarta Bekasi Rp 39 886 009
  • Embarkasi Solo Rp 40 262 721
  • Embarkasi Surabaya Rp 42 586 009
  • Embarkasi Banjarmasin Rp 41 235 290
  • Embarkasi Balikpapan Rp 41 362 590
  • Embarkasi Lombok Rp 41 647 741
  • Embarkasi Makassar Rp 42 686 506 
Kategori :