SUMEKS CO PALEMBANG Perkara dugaan pemalsuan dokumen pencairan APBDes yang menjerat tersangka Syamsul Bahri oknum Kades Simpang Tiga Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI hingga kini masih menuai pertanyaan bagi pihak pelapor Erika Pihak pelapor melalui kuasa hukum Redho Junaidi SH MH mengaku selain mempertanyakan perihal ditangguhkan penahanannya sebagai tersangka juga mempertanyakan status jabatan Kades Simpang Tiga Makmur tersebut yang hingga kini masih aktif Sebagaimana peraturan perundang undangan jika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara maka jabatan Kades yang bersangkutan seharusnya diberhentikan sementara selagi menunggu putusan inkrah pihak pengadilan kata Redho diwawancarai di sela skorsing sidang di PN Palembang Senin 9 5 Menurutnya penonaktifan sementara dari jabatan sebagai Kades Simpang Tiga Makmur kepada tersangka Syamsul Bahri agar tidak mencederai pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari tindak pidana yang melawan hukum Untuk itu dirinya meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten OKI untuk segera mengambil langkah segera memberhentikan atau menonaktifkan tersangka Syamsul Bahri dari jabatannya sebagai Kades Simpang Tiga Makmur Kami mendesak kepada pemkab OKI untuk mengambil langkah agar yang bersangkutan dapat segera diberhentikan sementara sebagai Kades Simpang Tiga Makmur ungkapnya Diceritakannya kliennya Erika selaku pelapor merasa telah dirugikan atas perkara dugaan tindak pidana mempergunakan surat palsu yaitu tanda tangan yang diduga dilakukan oleh tersangka oknum kepala desa Samsul Bahri Klien kami tersebut kala itu selaku ketua BPD yang kami nilai nama dan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh Kades tersebut untuk pencairan dana APBDes Simpang Tiga Makmur OKI tahun 2015 2019 ungkapnya Namun saat pengembangan perkara pada tingkat penyidikan tersangka Samsul Bahri berkilah bahwa pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh bendahara desanya sendiri Yang membuat aneh meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka Samsul Bahri tidak dilakukan penahanan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dan hanya berstatus wajib lapor saja jealsnya Bahkan terhadap status wajib lapor itu ia bersama tim kuasa hukum telah melakukan upaya dengan menyurati pihak Kejari OKI memohon agar segera dilakukan penahanan tersangka Samsul Bahri Menurutnya akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selain berujung akan merugikan keuangan negara kliennya juga merasakan dirugikan nama baik harkat dan martabat Lebih jauh dikatakannya hingga saat ini tidak ada perdamaian antara pelapor Erika dengan tersangka Samsul Bahri serta tersangka juga tidak ada iktikad baik kepada pelapor fdl
Tersandung Masalah Hukum, Kades ini Masih Aktif
Senin 09-05-2022,10:58 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,07:31 WIB
6 HP 2 Jutaan Dengan Value Terbaik di Kelasnya Tahun 2026, Lengkap Dengan Spek Terbaiknya
Senin 30-03-2026,13:42 WIB
Polres Ogan Ilir dan Bhayangkari Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Ibul Besar 3 Pemulutan
Senin 30-03-2026,16:33 WIB
Dari Ruang Sidang ke Akar Rumput: Kiprah Sapriadi Syamsudin Mengawal Keadilan hingga ke Masyarakat Kecil
Senin 30-03-2026,05:57 WIB
3 Mobil LCGC Bekas Paling Worth It Untuk Dibeli di Tahun 2026, Nomor 3 Perbedaannya Hanya ABS & Head Unit
Senin 30-03-2026,09:47 WIB
Kendaraan Taktis Resmi Mengaspal, Kejaksaan Perkuat Sistem Pengamanan Tahanan Jadi Lebih Modern
Terkini
Senin 30-03-2026,23:47 WIB
Kemenkum Babel Siap Kejar Target Nasional Perseroan Perorangan 2026
Senin 30-03-2026,23:42 WIB
Pengawasan OBH Diperketat, Kemenkum Babel Siapkan Posbankum Lebih Optimal
Senin 30-03-2026,23:36 WIB
Posbankum Resmi Diluncurkan, Kemenkum Babel Dukung Layanan Hukum Gratis
Senin 30-03-2026,22:49 WIB
Dramatis Kalah Tipis, Timnas Indonesia Gagal Juara di FIFA Series 2026 Usai Dominan Lawan Bulgaria
Senin 30-03-2026,21:17 WIB